
Cara Cek Status Tilang Elektronik Mobil Bekas
Mengecek kelengkapan surat kendaraan tak kalah penting dengan inspeksi komponen mobil bekas.
Di beberapa kasus, pembeli tidak bisa balik nama dan bayar pajak mobil bekas yang sudah dibeli karena pemilik sebelumnya belum membayar denda tilang elektronik (ETLE).
Biar ibiders tidak luput, begini cara cek status tilang elektronik sebelum beli mobil bekas.
Baca juga: Inilah Tanda Mobil Bekas Kena Pajak Progresif
Besaran denda tilang elektronik ETLE
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Indonesia pada Maret 2021.
Melalui mekanisme ini, petugas lalu lintas dapat menindak pelanggar melalui kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Jika mobil terekam melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan melalui email atau ke lokasi yang yang terdaftar di sistem.
Adapun besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp500 ribu
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Rp250 ribu
3. Berkendara sambil menggunakan gawai: Rp750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan: Rp500 ribu
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali: Rp
500 ribu
6. Berkendara melawan arus: Rp500 ribu
7. Melanggar lampu merah: Rp500 ribu
Baca juga: Apakah Aman Beli Mobil Bekas Tabrak?
Cara cek status tilang elektronik mobil bekas
Penting untuk mengetahui apakan mobil bekas incaranmu kena tilang ETLE. Berikut cara cek status tilang elektronik online.
1. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
2. Masukkan nomor pelat mobil, nomor rangka, dan nomor mesin, lalu klik “Cek Data”.
4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
5. Jika kendaraan melakukan pelanggaran, akan muncul informasi waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
6. Jika kendaraan terkena tilang ETLE, denda tilang harus dibayarkan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Itulah cara cek status tilang elektronik mobil bekas yang akan dibeli. Pastikan juga kesesuaian BPKB dengan fisik kendaraan dan masa berlaku STNK.
Baca juga: 8 Cara Ikut Lelang Mobil Bekas Online
Ibiders, jangan sampai tergiur harga mobil bekas murah. Pastikan cek kondisi mobil dan surat kendaraan sebelum diparkir manis di garasi.
Agar transaksi aman, gunakan jasa inspeksi Astra Car Valuation (ACV). Alternatif lain, ikuti lelang mobil bekas di IBID.
Mobil telah diinspeksi dan tersedia opsi pembayaran cicilan dengan DP mulai 5 persen dan tenor hingga 48 bulan, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026

