Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023
Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023
02-10-2023
Otomotif

Usai memenangkan mobil bekas berkualitas prima di IBID - Balai Lelang Serasi, ibiders perlu mengurus balik nama kendaraan. Proses dan biaya balik nama mobil ini mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini perlu dilakukan agar proses mengurus pajak kendaraan berjalan lancar. Sebaliknya, bila STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, kamu perlu menyertakan surat kuasa beserta KTP pemilik sebelumnya. Cukup merepotkan, bukan?

Lalu, berapa biaya balik nama mobil 2023? Apa saja syarat biaya balik nama mobil? Simak penjelasan dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini. 

 

Baca juga: Catat, Ini 5 Dokumen Wajib Jual Beli Mobil Bekas

 

Rincian biaya balik nama mobil

STNK mobililustrasi STNK mobil


Kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengurus proses balik nama mobil terbaru 2023. Besaran biaya pajak nantinya akan tertera di STNK secara lengkap.

Selain itu, biaya balik nama mobil yang dikenakan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah. Meski begitu, besaran biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai informasi, pemilik baru mobil bekas dikenai biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1% dari harga beli mobil atau 2/3 kali dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor. Lalu, penyerahan pertama biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar yaitu 2% dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif

  • Biaya Pendaftaran: Rp75 ribu–Rp 100 ribu

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143 ribu

  • Biaya Administrasi STNK: Rp50 ribu

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp200 ribu

  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100 ribu

  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp375 ribu

  • Biaya Cek Fisik: Rp25 ribu


Baca juga: Hitung Pajak Progresif Motor Ternyata Mudah, Begini Caranya!


Syarat balik nama mobil

Usai mengetahui rincian biaya balik nama mobil, kamu juga perlu memahami syarat balik nama STNK dan BPKB yang harus dipenuhi agar tak salah. Sejumlah berkas ini perlu difotokopi sebelum diberikan ke petugas untuk diproses. Langsung saja, simak syarat balik nama mobil di bawah ini. 

 

1. Syarat balik nama STNK mobil

Berikut sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan balik nama STNK mobil di Samsat terdekat.  

  • BPKB asli

  • STNK asli

  • KTP pemilik yang baru

  • Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas

 

2. Syarat balik nama BPKB mobil

Berbeda dengan balik nama STNK mobil, proses balik nama BPKB mobil dilakukan di Polda dengan membawa fotokopi berkas sebagai syarat, seperti

  • STNK yang telah balik nama

  • KTP pemilik kendaraan yang baru

  • BPKB asli

  • Hasil pengesahan cek fisik

  • Kwitansi pembelian motor

 

Baca juga: Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah 2023


Tata cara balik nama mobil

BPKB mobililustrasi BPKB mobil


Bila seluruh syarat biaya balik nama mobil terpenuhi, kini saatnya kamu mempelajari tata caranya. Yuk, simak hingga tuntas. 

 

1. Cara balik nama STNK mobil

Proses balik nama STNK mobil dilakukan terlebih dulu sebelum mengurus balik nama BPKB mobil. Untuk melakukan balik nama STNK mobil, cermati langkah-langkah di bawah ini. 

  • Lakukan pendaftaran di loket Samsat.

  • Petugas akan mengarahkanmu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Minta formulir blangko cek fisik ke petugas.

  • Kunjungi loket STNK dan lakukan pembayaran.

  • Jika sudah, ambil pelat kendaraan serta STNK yang baru. Pastikan nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah benar. 


2. Cara balik nama BPKB mobil

Setelah mendapatkan STNK mobil yang baru, segera lakukan balik nama BPKB mobil. Dokumen kendaraan ini tidak bisa diambil di hari yang sama sehingga petugas akan menentukan tanggal pengambilan BPKB. Ketika mengambil, bawa fotokopi KTP agar petugas bisa mencocokkan data dirimu. 

  • Lengkapi formulir dan ambil nomor antrean selagi petugas mengecek kelengkapan berkas yang kamu bawa.

  • Bila berkas dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya balik nama BPKB mobil di loket.

  • Petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempel di formulir pendaftaran.

  • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di mobil dan tempelkan stiker khusus dari bank di formulir.

  • Tunggu namamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean. 

  • Saat dipanggil, serahkan formulir dan berkas yang telah dicek sebelumnya.

  • Proses balik nama BPKB mobil selesai. 


Baca juga: Segera Berlaku, Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan


Contoh cara menghitung biaya balik nama mobil

Sebagai referensi, simak contoh cara menghitung biaya balik nama mobil yang dilansir detik.com di bawah ini. 

  • BBN-KB: 120 juta x 1% = Rp1,2 juta

  • Biaya PKB: 120 juta x 2% = Rp2,4 juta

  • Biaya SWDKLLJ = Rp143 ribu

  • Biaya administrasi STNK = Rp50 ribu

  • Biaya penerbitan STNK = Rp200 ribu

  • Biaya penerbitan TNKB = Rp100 ribu

  • Biaya penerbitan BPKB = Rp375 ribu

  • Biaya pendaftaran = Rp100 ribu

  • Total = Rp4.568.000

Nah, itu dia penjelasan mengenai proses dan biaya balik nama mobil yang mencakup STNK dan BPKB. Sebelum berangkat ke Samsat terdekat atau Polda, persiapkan dokumen yang dibutuhkan. 


Baca juga: Anti Antre, Begini Cara Memperpanjang SIM dan STNK Online!


Bila ibiders tertarik mendapatkan info promo, berita otomotif, dan informasi seputar lelang mobil, motor bekas, dan lifestyle, kunjungi situs IBID - Balai Lelang Serasi. Unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.

Instagram    : @ibid_balailelangserasi

Facebook    : IBID - Balai Lelang Serasi

TikTok          : @ibid_balailelangserasi

YouTube      : IBID - Balai Lelang Serasi

Twitter          : @ibid_lelang

Share
:
app-store
Customer Center
+62 812-8773-5544 (Whatsapp)
+62 851-7437-5544 (Telemarketing)
Senin - Jumat : 09.00 - 18.00 WIB
cs.ibid@ibid.astra.co.id