Usai memenangkan mobil bekas berkualitas prima di IBID - Balai Lelang Serasi, ibiders perlu mengurus balik nama kendaraan. Proses dan biaya balik nama mobil ini mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini perlu dilakukan agar proses mengurus pajak kendaraan berjalan lancar. Sebaliknya, bila STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, kamu perlu menyertakan surat kuasa beserta KTP pemilik sebelumnya. Cukup merepotkan, bukan?
Lalu, berapa biaya balik nama mobil 2023? Apa saja syarat biaya balik nama mobil? Simak penjelasan dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini.
Baca juga: Catat, Ini 5 Dokumen Wajib Jual Beli Mobil Bekas
Kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengurus proses balik nama mobil terbaru 2023. Besaran biaya pajak nantinya akan tertera di STNK secara lengkap.
Selain itu, biaya balik nama mobil yang dikenakan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah. Meski begitu, besaran biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai informasi, pemilik baru mobil bekas dikenai biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1% dari harga beli mobil atau 2/3 kali dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor. Lalu, penyerahan pertama biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar yaitu 2% dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
Biaya Pendaftaran: Rp75 ribu–Rp 100 ribu
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143 ribu
Biaya Administrasi STNK: Rp50 ribu
Biaya Penerbitan STNK: Rp200 ribu
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100 ribu
Biaya Penerbitan BPKB: Rp375 ribu
Biaya Cek Fisik: Rp25 ribu
Baca juga: Hitung Pajak Progresif Motor Ternyata Mudah, Begini Caranya!
Usai mengetahui rincian biaya balik nama mobil, kamu juga perlu memahami syarat balik nama STNK dan BPKB yang harus dipenuhi agar tak salah. Sejumlah berkas ini perlu difotokopi sebelum diberikan ke petugas untuk diproses. Langsung saja, simak syarat balik nama mobil di bawah ini.
Berikut sejumlah syarat yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan balik nama STNK mobil di Samsat terdekat.
BPKB asli
STNK asli
KTP pemilik yang baru
Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas
Berbeda dengan balik nama STNK mobil, proses balik nama BPKB mobil dilakukan di Polda dengan membawa fotokopi berkas sebagai syarat, seperti
STNK yang telah balik nama
KTP pemilik kendaraan yang baru
BPKB asli
Hasil pengesahan cek fisik
Kwitansi pembelian motor
Baca juga: Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah 2023
Bila seluruh syarat biaya balik nama mobil terpenuhi, kini saatnya kamu mempelajari tata caranya. Yuk, simak hingga tuntas.
Proses balik nama STNK mobil dilakukan terlebih dulu sebelum mengurus balik nama BPKB mobil. Untuk melakukan balik nama STNK mobil, cermati langkah-langkah di bawah ini.
Lakukan pendaftaran di loket Samsat.
Petugas akan mengarahkanmu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Minta formulir blangko cek fisik ke petugas.
Kunjungi loket STNK dan lakukan pembayaran.
Jika sudah, ambil pelat kendaraan serta STNK yang baru. Pastikan nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah benar.
Setelah mendapatkan STNK mobil yang baru, segera lakukan balik nama BPKB mobil. Dokumen kendaraan ini tidak bisa diambil di hari yang sama sehingga petugas akan menentukan tanggal pengambilan BPKB. Ketika mengambil, bawa fotokopi KTP agar petugas bisa mencocokkan data dirimu.
Lengkapi formulir dan ambil nomor antrean selagi petugas mengecek kelengkapan berkas yang kamu bawa.
Bila berkas dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya balik nama BPKB mobil di loket.
Petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempel di formulir pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di mobil dan tempelkan stiker khusus dari bank di formulir.
Tunggu namamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.
Saat dipanggil, serahkan formulir dan berkas yang telah dicek sebelumnya.
Proses balik nama BPKB mobil selesai.
Baca juga: Segera Berlaku, Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Sebagai referensi, simak contoh cara menghitung biaya balik nama mobil yang dilansir detik.com di bawah ini.
BBN-KB: 120 juta x 1% = Rp1,2 juta
Biaya PKB: 120 juta x 2% = Rp2,4 juta
Biaya SWDKLLJ = Rp143 ribu
Biaya administrasi STNK = Rp50 ribu
Biaya penerbitan STNK = Rp200 ribu
Biaya penerbitan TNKB = Rp100 ribu
Biaya penerbitan BPKB = Rp375 ribu
Biaya pendaftaran = Rp100 ribu
Total = Rp4.568.000
Nah, itu dia penjelasan mengenai proses dan biaya balik nama mobil yang mencakup STNK dan BPKB. Sebelum berangkat ke Samsat terdekat atau Polda, persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Anti Antre, Begini Cara Memperpanjang SIM dan STNK Online!
Bila ibiders tertarik mendapatkan info promo, berita otomotif, dan informasi seputar lelang mobil, motor bekas, dan lifestyle, kunjungi situs IBID - Balai Lelang Serasi. Unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang