
Siapkan Surat Kendaraan Ini untuk Jual Beli Mobil Bekas
Ibiders, pastikan surat-surat mobil lengkap saat jual beli. Meski mobil incaran bagus, tak akan ada artinya kalau dokumennya tidak lengkap atau tidak sesuai kondisi kendaraan.
Iming-iming mobil STNK only dengan harga murah memang cukup menggiurkan. Tapi, proses balik nama mobil dan perpajakan bakal ulet.
Setidaknya, mobil harus punya STNK dan BPKB. Ada juga dokumen lainnya yang dijelaskan di artikel bawah ini.
1. BPKB

Dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berisi informasi pemilik, informasi kendaraan, dan informasi tambahan, seperti nomor faktur dan kode manufaktur.
Untuk memastikan keabsahan dokumen jual mobil bekas ini, perhatikan hal berikut.
BPKB memiliki warna dan jumlah halaman yang berbeda setiap tahunnya. Sebagai contoh, sampul BPKB tahun 2022 berwarna hitam, sementara tahun 2019, 2020, dan 2021 berwarna abu-abu.
Sesuaikan tahun keluaran mobil dengan informasi yang tertera di BPKB. Apabila BPKB pernah mengalami balik nama, sesuaikan dengan tahun balik nama.
Pastikan informasi yang ada di BPKB sama dengan informasi aktual mobil.
2. STNK dan lembar pajak kendaraan bermotor

Selanjutnya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan lembar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan.
Cocokkan informasi yang ada di lembar STNK di portal pajak dengan mengakses aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional atau situs web Samsat khusus STNK area DKI Jakarta.
Bagi penjual, pajak yang terlewat akan mengurangi nilai jual. Sementara bagi pembeli, kamu wajib membayar denda pajak.
Jika STNK mati selama 2 tahun, data mobil akan dihapus dan tidak dapat diregistrasikan sehingga mobil dianggap bodong.
3. Kwitansi dan faktur pembelian

Dokumen yang wajib ada berikutnya yaitu kwitansi dan faktur pembelian.
Kwitansi adalah bukti pembayaran atau serah terima mobil bekas, sementara faktur dikeluarkan oleh penjual sebagai bukti adanya transaksi jual beli mobil bekas.
Bagi penjual, faktur memberikan informasi pembayaran kepada pembeli. Adapun kwitansi wajib dimiliki pembeli untuk mempermudah proses balik nama mobil.
Pastikan kamu memiliki dua rangkap kwitansi kosong. Rangkap pertama berisi informasi dan tanda tangan pemilik mobil sesuai dengan BPKB, sedangkan rangkap kedua berisi materai.
4. Surat Pelepasan Hak
Surat Pelepasan Hak wajib ada ketika mobil bekas yang dijual berasal dari perusahaan, seperti mobil dinas atau mobil operasional.
Dokumen jual beli mobil bekas perusahaan ini menjadi syarat proses balik nama dan memberikan kepastian hukum terhadap mobil tersebut.
5. Form A
Penjual juga perlu menyiapkan form A untuk kendaraan berjenis CBU (Complteley Built Up) atau kendaraan impor.
Dokumen ini merupakan bukti legal pelunasan pajak kendaraan dan bea masuk.
Sebelum melakukan proses balik nama, pastikan data form A dan BPKB sama. Tanpa surat ini, mobil bekas tidak dapat dijual.
6. Risalah Lelang
Berita Acara Pemenang Lelang Mobil. (PT Balai Lelang Serasi)
Bila mobil bekas dibeli dari balai lelang, Risalah Lelang atau Berita Acara Lelang perlu dipersiapkan.
Ditandatangani oleh pejabat lelang, dokumen ini digunakan sebagai akta atau bukti sah adanya aktivitas lelang.
Dengan adanya risalah lelang, segala bentuk sengketa pasca pelaksanaan lelang dapat dipertanggungjawabkan.
Sama seperti kwitansi, dokumen ini perlu disertakan untuk melakukan balik nama.
Selain surat-surat di atas, baik pembeli maupun penjual juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penjual juga bisa menyertakan buku servis dan laporan inspeksi mobil untuk menunjukkan kondisi aktual mobil.

Temukan mobil bekas sesuai kebutuhan dan dana di balai lelang IBID. Bisa juga ajukan kredit mobil, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, akses situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan informasi terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





