
Risiko Nekat Beli Motor Bekas dengan Janji Surat Menyusul
Harga murah pastinya bikin banyak orang kepincut dengan motor bekas. Apalagi, banyak pedagang yang menjanjikan surat kendaraan menyusul.
Tapi, praktik ini cukup berisiko lho karena STNK dan BPKB berguna untuk menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Biar aman saat beli motor second, kenali risiko janji surat menyusul berikut ini.
Risiko beli motor bekas janji surat menyusul

Membeli motor bekas dengan janji surat menyusul bakal merugikan ibiders secara hukum dan finansial.
Keberadaan STNK dan BPKB merupakan syarat mutlak jual beli motor bekas.
Untuk motor tarikan leasing, butuh beberapa waktu untuk mengambil BPKB karena masih tertahan di perusahaan leasing.
Tapi, kalau tidak ada kejelasan atau waktu tunggu terlalu lama, bisa jadi motor termasuk bodong dan punya masalah administratif. Jika sudah begitu, akan sulit untuk balik nama atau dijual lagi.
Tips beli motor bekas aman
Beli motor bekas dengan surat menyusul bisa jadi jebakan. Tanpa BPKB, motor dianggap ilegal untuk beroperasi di Indonesia.
Motor tanpa BPKB dianggap ilegal untuk beroperasi di Indonesia. Karenanya, ikuti tips beli motor bekas berikut biar terhindar dari masalah hukum.
1. Cek harga pasaran
Tentukan merek dan seri incaran, lalu riset harga pasaran. Bisa dengan melihat harga marketplace atau balai lelang.
Pastikan harga tidak melebihi anggaran yang sudah disiapkan dan negosiasi bisa dilakukan.
2. Pilih platform terpercaya

Kini sudah banyak jual beli motor yang dilakukan secara daring. Jadi, kamu bisa memilih beli motor di marketplace atau balai lelang, misalnya IBID - Balai Lelang Serasi.
Yang pasti, pilih platform dan penjual terpercaya. Bisa dengan melihat track record perusahaan, pemberitaan di media, dan ulasan pembeli sebelumnya.
3. Periksa fisik motor
Periksa kondisi motor secara langsung, mulai dari bodi, oli, mesin, hingga speedometer.
Hindari beli motor bekas banjir, tabrakan, atau modifikasi ekstrem karena cukup birisiko.
Pastikan juga nomor rangka dan mesin sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB.
4. Pastikan surat kendaraan lengkap

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, cek kelengkapan surat kendaraan.
Pastikan informasi yang tertera di STNK dan BPKB sesuai dengan fisik motor dan informasi pemilik.
Teliti apakah nomor rangka dan nomor mesin motor asli, bukannya patokan kasar.
Saat ini mak kasus penadah motor curian yang mengubah nomor rangka dan mesin dengan cara diketok.
5. Jangan DP sebelum deal
Hindari pembayaran apa pun sebelum motor berpindah tangan. Tak sedikit yang menjadi korban jual beli motor di mana penjual menghilang setelah menerima uang down payment (DP).
Biar lebih terjamin, sebaiknya beli motor bekas di balai lelang IBID yang sudah resmi terdaftar di bawah DJKN. Lelang diselenggarakan online, jadi bisa diikuti dari mana saja.

Temukan motor second terbaik di balai lelang IBID - Balai Lelang Serasi. Pilihan motor bekas mulai 4 jutaan, unit telah diinspeksi, dan jadwal lelang motor fleksibel.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





