
Tarif Pajak dan Bea Masuk Impor Aksesoris Mobil
Bagi kamu yang hendak mereparasi atau memodifikasi mobil dan perlengkapannya hanya bisa diperoleh lewat impor, kamu perlu tahu nih bahwa barang-barang yang berasal dari luar negeri atau impor dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dimana termasuk di dalamnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk.
Baca juga : Begini Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif Tahun 2022!
Jadi misalnya kamu membeli ban mobil dari luar negeri seharga USD140 atau jika diubah ke Rupiah seharga Rp2.100.000, maka uang yang harus kamu bayarkan bisa jauh lebih besar. Selain karena ongkos kirim, harga barang tadi terbentuk juga karena bea masuk dan PPN.
Nah untuk lebih jelas mengenai bea masuk, kamu bisa menyimak artikel ini, ya!
Apa itu Bea Masuk Impor?
Jika melihat peraturan dasarnya yaitu Undang-Undang tentang Kepabeanan atau UU No.17 Tahun 2006, bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang impor.
Impor sendiri memiliki arti sebagai aktivitas memasukkan barang dari luar negeri atau luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang meliputi wilayah darat, perairan, udara, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau wilayah lainnya yang berlaku terhadap UU Kepabeanan.
Dengan kata lain, bea masuk bisa diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Nah pertanyaannya, kenapa pemerintah menetapkan bea masuk?
Adanya bea masuk ini adalah dalam rangka memajukan perekonomian lokal dan memberikan asas berkeadilan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Bayangkan apabila pemerintah tidak menerapkan bea masuk dengan harga barang luar negeri yang lebih murah dan kualitasnya lebih baik. Tentu jika fenomena ini terjadi, produk dalam negeri bisa kalah saing dengan produk dari luar negeri.
Berapa Tarif Bea Masuk?
Dalam ranah kepabeanan, barang yang kamu beli dari luar wilayah pabean atau Indonesia lewat Perusahaan Jasa Titipan (PJT) disebut dengan Barang Kiriman.
Sedangkan apabila kamu membeli barang dari luar negeri tidak melalui PJT atau membawanya sendiri disebut Impor Bawaan Penumpang.
Tambahan, PJT sendiri adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha untuk melakukan layanan pengiriman, termasuk layanan dokumen dan surat-suratnya
Nah, baik Barang Kiriman maupun Impor Bawaan penumpang tersebut dikenakan bea masuk. Lalu berapa sih tarif bea masuknya?
Barang Kiriman
Untuk Barang Kiriman atau Free on Board (FOB), pemerintah menetapkan skema tarif de minimis threshold yang berlaku sebagai berikut:
Untuk nilai barang kurang dan sama dengan USD 3 dibebaskan dari bea masuk. Namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Untuk nilai barang lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 dikenakan tarif bea masuk flat 7,5% ditambah PPN sebesar 11%
Untuk nilai barang lebih dari USD 1.500 dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan nilai bea masuk yang ditetapkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang diwakilkan dengan kode HS sesuai jenis barangnya.
Untuk barang jenis impor khusus yaitu tas, tekstil, garmen, produk alas kaki apabila nilai transaksi lebih dari USD 3 akan dikenakan tarif sesuai dengan BTKI yang diwakilkan dengan kode HS
Untuk barang buku, koran, majalah, dan sejenisnya, dibebaskan dari tarif bea masuk.
Dari penjelasan di atas, mungkin kamu bingung dengan istilah BTKI dan kode HS. Apa sih kedua istilah asing tersebut?
BTKI atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia adalah buku pedoman yang dirilis oleh Dirjen Bea dan Cukai yang berisi tarif bea masuk berdasarkan jenis-jenis barang yang diklasifikasi dalam kode HS atau Harmonized System yang dirilis setiap 5 tahun sekali.
Kode HS ini terdiri dari 6 digit dimana 2 digit pertama adalah bab dan 4 digit di belakang adalah sub-bab. Kode HS ini nantinya bisa kamu cek di https://insw.go.id/intr dengan memasukan kode HS atau uraian kode HS.
Contoh, kamu ingin membeli kaca spion mobil dari luar negeri. Maka jika mengacu pada pedoman BTKI tahun 2022, kaca spion termasuk ke dalam bab 70. Sedangkan untuk kode kaca spion mobil kendaraan adalah 7009100.
Itu berarti, ketika ingin mencari tarif bea masuk kaca spion mobil, kamu bisa memasukkan kode HS 70 atau bisa langsung mengetikan jenis barangnya di kolom pencarian https://insw.go.id/intr tadi.
Berikut tarif bea masuk beberapa komponen perlengkapan mobil berdasarkan BTKI 2022:
Kaca spion kendaraan: 5%
Gear box mobil untuk mobil selain bus dan alat berat: 10%
Bumper untuk mobil selain bus dan alat berat: 10%
kaca depan, belakang, dan jendela lain untuk mobil selain bus dan alat berat: 10%
Rem dan rem servo mobil selain bus dan alat berat: 10%
Roda dan bagian aksesorisnya: 10%
Suspensi dan peredam kejut: 10%
Aksesoris lainnya: 10%
Baca juga : Terbaru, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil!
Impor Bawaan Penumpang
Apabila kamu membawa masuk barang impor tanpa melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau dibawa sendiri (hand carry), maka tarif bea masuk yang dikenakan berbeda dibanding menggunakan jasa PJT.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, maka:
Apabila nilai barang masih di bawah USD 500, maka barang tersebut bebas tarif bea masuk.
Apabila nilai barang impor di atas USD 500, maka kamu dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% ditambah PPN 11%
Bagaimana jika barang yang Kamu beli dalam kurs selain dolar?
Apabila kamu membeli barang dari negara bermata uang non-Dolar Amerika, kamu bisa mengkonversikan jumlah tersebut ke dalam Dolar Amerika terlebih dahulu.
Kamu pun bisa mengeceknya lewat kurs pajak yang dirlis oleh Kementerian Keuangan setiap minggunya di sini https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kurs-pajak
Contoh Perhitungan Tarif Bea Masuk
Untuk lebih jelasnya terkait simulasi perhitungan tarif bea masuk, kamu bisa menyimak contoh di bawah ini.
Irwan membeli 1 buah bumper mobil depan dari Jepang seharga 7.000 Yen untuk mengganti bumper mobil bekas yang baru dibeli dari lelang mobil dengan ongkos kirim sekitar 3.500 Yen dan biaya asuransi sebesar 1.000 Yen. Berapakah tarif bea masuknya?
Jawaban
Total nilai yang dikeluarkan oleh Irwan untuk membeli 1 buah bumper mobil jika digabungkan dengan biaya ongkir dan asuransi sebesar 11.500 Yen dan menjadi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM).
Apabila diubah ke kurs dolar, maka total barang impor yang Irwan beli adalah USD 85. Itu berarti, tarif bea masuk yang dikenakan untuk transaksi tersebut menggunakan tarif flat 7,5%.
Maka perhitungan tarif bea masuk yang dikenakan kepada Irwan adalah sebagai berikut.
= Tarif Bea Masuk x NDPBM
= 7,5% x (11.500 Yen x Rp110) (Jika mengacu pada kurs pajak, 1 Yen = Rp110)
= 7,5% x Rp1.265.000
= Rp94.875, tarif bea masuk barang impor Irwan adalah Rp94.875.
Untuk total yang dibayarkan Irwan kepada pihak penjual jika dihitung juga dengan PPN-nya, adalah sebagai berikut.
Pertama hitung PPN-nya, yaitu 11% dari total nilai barang impor yaitu: Rp1.265.000 x 11% = Rp139.150.
Berarti total uang yang harus dikeluarkan Irwan untuk 1 bumper mobil yang Ia beli dari Jepang yaitu: Rp.1.265.000 + Rp94.875 + Rp139.150 = Rp1.499.025
Contoh perhitungan tadi juga berlaku apabila Irwan membeli banyak bumper mobil hingga nilainya mencapai lebih dari USD1.500. Hanya saja pembilang tarif bea masuknya tidak menggunakan tarif flat 7,5% namun berdasarkan tarif kode HS yang ada di BTKI.
Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai tarif dan cara hitung bea masuk impor. Alasan kamu wajib mengetahui cara perhitungan ini adalah agar kamu tidak terjebak oleh modus penipuan yang dilakukan pihak pengirim. Selain itu, kamu juga bisa memiliki data perbandingan apabila suatu saat ada perbedaan tarif yang tidak masuk akal.
Berbicara mobil bekas yang sempat disinggung pada awal artikel ini, kamu bisa lho beli mobil bekas dengan cara ikut lelang. Salah satunya lewat Balai Lelang Serasi - IBID.
Lewat IBID, kamu bisa mengikuti lelang dengan mudah hanya lewat aplikasi. Kamu cukup download aplikasi IBID lewat Google Play Store atau Apple App Store secara gratis.
Setelah itu, kamu bisa mengikuti lelang dengan berbagai pilihan mobil yang berlimpah yang telah melalui tahapan inspeksi profesional oleh Astra Car Valuation.
Tunggu apalagi, cari tahu fitur lelang IBID lainnya di https://www.ibid.astra.co.id/ dan dapatkan mobil incaranmu sekarang juga!




