
Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi
Sejak 2021, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jadi, ibiders tak perlu pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurusnya.
Persyaratan dan tahapannya berlaku sama seperti perpanjangan SIM offline. Hanya saja, pengajuan melalui aplikasi lebih mudah karena sudah berbasis digital.
Baca juga: 6 Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Perlu Disiapkan
Syarat perpanjang SIM online
Sebelum mengurus perpanjang SIM online, wajib siapkan persyaratan berikut ini.
KTP asli dan fotokopi
SIM asli dan fotokopi dengan masa berlaku H-1 dari masa kadaluwarsa.
Hasil tes psikologi dari https://eppsi.id/
Hasil tes kesehatan jasmani dari https://erikkes.id/
Foto berlatar warna biru (480 x 640 px)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang beserta Biayanya
Cara perpanjang SIM online
Perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. (PT Balai Lelang Serasi)
Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM online melalui.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
Registrasi dengan nomor handphone.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan.
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan email.
Aktifan akun melalui email.
Verifikasi KTP dengan fitur foto.
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM online.
Pilih Satpas penerbit SIM.
Masukkan nomor rekening.
Tentukan metode pengiriman dan pembayaran.
Selesaikan pembayaran.
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika proses perpanjangan selesai.
Lacak progres perpanjangan SIM melalui menu Transaksi.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Progresif Motor, Mudah!
Biaya perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpanjang SIM A: Rp80 ribu
Perpanjang SIM B: Rp80 ribu
Perpanjang SIM C: Rp75 ribu
Perpanjang SIM D: Rp30 ribu
Penting diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan yang besarannya berbeda di setiap daerah.
Biaya registrasi: Rp5 ribu
Biaya tes kesehatan: Rp25 ribu
Biaya asuransi: Rp30 ribu
Itu dia cara perpanjang SIM online. Pastikan SIM lama masih berlaku sebelum diperpanjang. Jika tidak, kamu harus bikin SIM baru lagi.
Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Yuk ikuti lelang mobil bekas Rp100 jutaan di balai lelang IBID. Pilihan beragam dan bisa pilih opsi kredit mobil bekas.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





