
Cara Hitung Pajak Progresif Motor, Mudah!
Bila butuh motor cepat tapi dana terbatas, ibiders bisa membeli motor bekas.
Tapi, tahukah kamu memiliki motor lebih dari satu dikenai pajak progresif? Ya, jenis pajak ini dikenakan pada pemilik mobil atau motor.
Kira-kira, berapa besaran pajak progresif yang nantinya harus kamu bayarkan? Yuk, simak perhitungannya di artikel ini.
Baca juga: Tergiur Beli Motor Bekas Tanpa BPKB? Ini Risikonya!
Mengenal pajak progresif
Pajak progresif berlaku jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Jadi, semakin banyak kendaraan yang kamu miliki, semakin tinggi biaya pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Untuk diketahui, pajak ini dikenakan oleh pemerintah daerah untuk menekan angka kepemilikan kendaraan supaya kemacetan dan polusi udara berkurang.
Tarif progresif kendaraan
Karena diatur Pemda, tarif progresif kendaraan berbeda di tiap provinsi. Meski begitu, UU HKPD No.1 Tahun 2022 telah menetapkan batas persentasenya sebagai berikut.
1,2% untuk kendaraan pertama
Kendaraan kedua dan seterusnya maksimal 6%
Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak termasuk daerah kabupaten/kota otonom, berikut rentang pajaknya.
2% untuk kendaraan pertama
kendaraan kedua dan seterusnya maksimal 10%
Baca juga: 5 Ciri Motor Bekas Balap Liar, Awas Terlanjur Beli!
Tarif progresif kendaraan di DKI Jakarta
Per Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tarif baru pajak progresif sesuai Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Tarif PKB untuk orang pribadi
Kendaraan pertama: 2%
Kedua: 3%
Ketiga: 4%
Keempat: 5%
Kelima dan seterusnya: 6%
2. Tarif PKB untuk badan usaha: 2% dan tidak dikenakan pajak progresif
3. Tarif PKB untuk angkutan umum, karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, dan Pemerintah maupun Pemda DKI: 0,5% dan tidak dikenakan pajak progresif
Baca juga: Hati-hati Beli Motor Bekas, Ini Ciri Motor Bodong
Cara hitung pajak progresif motor wilayah DKI Jakarta
Sebagai contoh, Dito memiliki motor pertama Vario Techno tahun 2014 dan motor kedua Honda Scoopy tahun 2022.
Pajak progresif: NJKB x Tarif PKB
Motor pertama: Rp10.700.000 x 2% = Rp214.000
Motor kedua: Rp14.900.000 x 3% = Rp447.000
Hitungan pajak ini belum termasuk SWDKLLJ, biaya STNK, dan TNKB.
Cukup mudah bukan menghitung pajak progresif kendaraan? Pastikan kamu mempertimbangkan hal ini sebelum memutuskan untuk menambah sepeda motor, ya.
Baca juga: 9 Rekomendasi Motor Bekas di Jakarta, Harga 10 Jutaan
Temukan motor Honda Vario bekas yang masih mumpuni di balai lelang terpercaya IBID - Balai Lelang Serasi.
Banyak pilihan motor bekas mulai 4 jutaan, unit telah diinspeksi, dan jadwal lelang motor fleksibel.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026


