
4 Perbedaan Balai Lelang Swasta dan Pemerintah
Balai lelang swasta dan pemerintah punya perbedaan tersendiri dari segi penyelenggara dan objek lelang yang dilelangkan.
Bagi ibiders yang belum tahu, lelang pemerintah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sementara lelang swasta di perusahaan balai lelang. Salah satunya IBID - Balai Lelang Serasi.
Lalu, apa saja perbedaan balai lelang swasta dan pemerintah? Yuk, cek penjelasan di bawah ini.
Jenis lelang di Indonesia

Baik balai lelang swasta atau pemerintah diawasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020.
Menurut peraturan yang sama, jenis lelang di Indonesia dibedakan berdasarkan sumber objek lelangnya sebagai berikut.
Lelang eksekusi: sitaan, bukti tindak pidana, temuan, rampasan korupsi, dan tindakan pajak.
Lelang non-eksekusi wajib: badan atau instansi pemerintah
Lelang non-eksekusi sukarela: pihak swasta perorangan atau badan
Perbedaan balai lelang swasta dan pemerintah
Selain mobil bekas dan motor bekas, balai lelang swasta dan pemerintah melelangkan produk non-otomotif, seperti HP, gadget, rumah, dan masih banyak lagi. Nah, biar tak tertukar, cek perbedaan balai lelang swasta dan pemerintah di bawah ini.
1. Pihak penyelenggara

Pertama, perbedaan balai lelang swasta dan pemerintah terletak pada penyelenggara lelang.
Lelang pemerintah diadakan oleh situs web lelang.go.id atau kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di 71 wilayah Indonesia termasuk DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan wilayah-wilayah satelit.
Sementara itu, balai lelang swasta adalah penyelenggara oleh perusahaan perorangan atau badan swasta, misalnya balai lelang IBID yang berada di bawah naungan Grup Astra.
2. Objek lelang

KPKLN melelangkan objek lelang eksekusi, misalnya mobil bekas sitaan dari KPK atau Dirjen Pajak dan motor bekas sitaan Polri atau TNI.
Sementara itu, objek lelang di balai lelang swasta berasal dari penitip perorangan atau instansi dan badan, misalnya perusahaan pinjaman, rental, perbankan, dan masih banyak lagi.
3. Layanan dan fasilitas

Meski unit dilelangkan dalam kondisi apa adanya, balai lelang swasta dan pemerintah punya perbedaan dari segi fasilitas lelang.
Bisa dibilang layanan dan fasilitas balai lelang swasta lebih lengkap. Tak sedikit yang sudah didukung laporan inspeksi, opsi pembayaran e-wallet atau kredit, layanan logistik, hingga titip jual.
Bahkan, kebanyakan balai lelang swasta sudah mengembangkan aplikasi lelang dengan fitur penawaran otomatis dan pelacakan BPKB. Jadi, lelang bisa diikuti online sesuai jadwal lelang pilihanmu.
4. Harga lelang

Karena jumlahnya terbatas, objek lelang pemerintahan punya harga dasar yang cukup tinggi. Sebaliknya, balai lelang swasta menetapkan harga dasar yang lebih rendah lantaran jumlah unitnya melimpah.
Harga ini juga dipengaruhi tahun lansiran dan kondisi unit. Meski begitu, penetapan akhir tetap sesuai persetujuan dengan pihak penitip.
Meski balai lelang swasta dan pemerintah berbeda dari segi penyelenggara, jenis objek, hingga harga; keduanya punya landasan hukum yang sama dan diawasi oleh DJKN jika resmi terdaftar.

Pilih platform terpercaya untuk ikut lelang mobil bekas biar aman. IBID resmi terdaftar di DJKN, unit telah diinspeksi, dan pembayaran aman via VA.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026


