
Bisakah Mobil Bekas Diasuransikan? Ini Jawabannya
Bukan cuma mobil baru, mobil bekas pun bisa diasuransikan. Seperti yang diketahui, perbaikan kerusakan mobil bisa menguras isi dompet.
Dengan asuransi, ibiders bisa menekan biaya perbaikan jika mobil mengalami kecelakaan.
Syarat pengajuan asuransi mobil bekas sebenarnya kurang lebih sama seperti mobil baru. Berikut di antaranya.
Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas dari Luar Kota? Pertimbangkan Hal Ini
1. Usia mobil
Biasanya, usia mobil diharuskan tidak lebih dari 10 tahun dan tanpa cacat fisik saat didaftarkan.
Persyaratan usia ini memudahkan perhitungan pertanggungan dan pencarian suku cadang.
Beberapa penyedia jasa asuransi menawarkan asuransi jenis comprehensive untuk mobil di bawah 10 tahun dan total loss only untuk mobil berusia 15 tahun.
2. Kondisi fisik
Pihak asuransi akan melakukan survei kondisi fisik sebagai pertimbangan. Jika mobil bekas pernah mengalami kerusakan parah sebelumnya, kerusakan tersebut akan dikecualikan.
3. Dokumen kendaraan
Kelengkapan STNK dan BPKB memengaruhi permohonan asuransi mobil bekas. (PT Balai Lelang Serasi)
Tak kalah penting, pastikan mobil bekas punya surat-surat lengkap, seperti STNK, BPKB, dan bukti kepemilikan sah lainnya.
Baca juga: Waspada Modus BPKB Ganda saat Beli Mobil Bekas
4. Populasi mobil
Pastikan mobil bekas dalam kondisi tanpa cacat saat pengajuan permohonan asuransi. (PT Balai Lelang Serasi)
Banyaknya populasi mobil juga memengaruhi permohonan asuransi. Kalau model terkait masih banyak digunakan, akan lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
Jumlah populasi yang sedikit dikhawatirkan menyulitkan proses pencarian suku cadang.
5. Survei pasar
Di sisi lain, pihak asuransi akan melakukan survei pasar untuk kendaraan yang sudah masuk usia 7 tahun.
Tujuannya untuk memastikan jumlah populasi mobil dan ketersediaan suku cadang.
Hasil survei ini bakal dijadikan pertimbangan pemberian asuransi untuk mobil bekas.
6. Biaya rate premi
Penambahan rate loading disesuaikan dengan usia mobil bekas. (123RF/artzzz)
Selain persyaratan di atas, kamu juga perlu mempertimbangkan biaya total premi yang lebih besar dibandingkan mobil baru.
Mobil bekas biasanya dikenai loading tambahan sebesar 0,1%–0,3% sehingga rate preminya berkisar 3,1%–3,3%.
Rate loading disesuaikan dengan umur mobil. Semakin tua usia kendaraan, semakin besar loading tambahannya.
Penambahan biaya ini dikarenakan mobil bekas dinilai punya risiko kerusakan dan keausan yang lebih besar.

Baca juga: 10 Mobil Bekas yang Paling Banyak Dicari di IBID
Temukan mobil bekas tahun muda yang masih bisa diasuransikan di balai lelang IBID. Ada beragam pilihan mobil km rendah yang sudah diinspeksi, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





