
Awas Beli Mobil Curian, Ini 4 Cirinya
Ibiders, penting untuk mengetahui asal mobil bekas yang akan dibeli. Jangan sampai kamu membawa pulang mobil bekas curian.
Mobil curian memang identik dengan harga lebih murah dari pasaran. Jadi, siapa yang tidak tergiur?
Namun, jika ditelaah lagi, hal tersebut tidak sebanding dengan sulitnya mengurus surat-surat kendaraan nantinya. Lalu, seperti apa ciri mobil curian? Simak informasi dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut.
Baca juga: Awas Beli Mobil Bekas Tabrak, Ini 7 Cirinya
1. Ada bekas las di rangka
Tahun 2017, terjadi kasus pencurian serta penggantian nomor rangka dan mesin mobil curian. Nomor rangka dan mesin tersebut diganti dengan milik mobil bekas lainnya, lalu dipasang dengan cara las.
Karenanya, cek apakah ada bekas las di bagian rangka mobil. Jika terdapat sambungan tidak rapi, sebaiknya pilih mobil bekas lainnya.
2. Surat mobil tidak lengkap
Pastikan mobil bekas incaran kamu tidak surat sebelah atau surat-surat kendaraannya tidak lengkap. Dokumen yang harus ada, di antaranya STNK, BPKB, dan Faktur.
Jika mobil tersebut bekas mobil dinas atau mobil operasional, pastikan disertai Surat Pelepasan Hak. Dokumen ini digunakan sebagai syarat proses balik nama.
Baca juga: 8 Tips Beli Mobil Tarikan Leasing, Lebih Aman via Lelang
3. Nama penjual dan dokumen tidak sama
Masih seputar surat kendaraan, pastikan nama KTP penjual sesuai dengan STNK mobil. Agar lebih yakin, cocokkan seluruh surat mobil dengan nomor rangka.
Jika informasi kepemilikan mobil tidak sesuai, sebaiknya urungkan niat untuk membelinya.
4. Cek data kendaraan di Samsat
Terakhir, cek data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor. Kamu bisa mengunjungi Samsat atau mengakses situs resmi Samsat.
Bila kamu berdomisili di Jakarta, cukup kunjungi situs berikut https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Hindari membeli mobil dengan status berikut.
Blokir tilang secara elektronik: mobil punya tunggakan tilang elektronik yang belum diurus
Blokir jual: mobil dijual untuk menghindari pajak tahunan
Blokir hilang: mobil berstatus hilang
Baca juga: 11 Mobil Bekas & Motor Bekas Terlaris Juni 2024 di IBID
Hati-hati beli mobil bekas bermasalah di penjual nakal. Pilih platform yang pasti-pasti saja, yaitu IBID - Balai Lelang Serasi.
Ibiders tak perlu ragu beli mobil bekas di IBID karena mobil telah diinspeksi Astra Car Valuation (ACV), pembayaran melalui virtual account dan e-wallet, serta transaksi 100% online tanpa perantara.
Bahkan, tersedia opsi pembayaran cicilan dengan DP mulai 5 persen dan tenor hingga 48 bulan, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026

