
Cara Perpanjang SIM Online dan Offline Terbaru
Tahukah ibiders bahwa perpanjang SIM bisa dilakukan secara online? Yup, tanpa harus datang ke kantor SAMSAT terdekat, kamu bisa memperpanjang masa berlaku SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM wajib diperpanjang sebelum batas kadaluwarsa. Bila melebihi batas, SIM akan dinyatakan hangus dan mati sehingga kamu perlu membuat SIM baru lagi.
Biar proses perpanjang SIM online dan offline lancar, yuk ikuti panduan dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini.
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang beserta Biayanya
Syarat perpanjang SIM
Sebelum perpanjangan SIM diproses, kamu perlu melengkapi seluruh syarat di bawah ini.
SIM asli dan fotokopi. Maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kadaluwarsa.
KTP asli dan fotokopi.
Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat juga bisa didapatkan setelah tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Khusus perpanjangan SIM online, surat diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
Surat keterangan lulus tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Surat keterangan secara online bisa didapat melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM dari Satpas, SIM Corner, hingga Simling.
Baca juga: Mulai Berlaku, Daftar 5 Motor Wajib SIM C1
Cara perpanjang SIM
Perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. (PT Balai Lelang Serasi)
Jika berkas sudah lengkap, kamu bisa memperpanjang SIM secara langsung dengan mendatangi Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM online
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
Registrasi dengan nomor handphone.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan.
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan email.
Aktifan akun melalui email.
Verifikasi KTP dengan fitur foto.
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM online.
Pilih Satpas penerbit SIM.
Masukkan nomor rekening.
Tentukan metode pengiriman dan pembayaran.
Selesaikan pembayaran.
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika proses perpanjangan selesai.
Cara perpanjang SIM offline
Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat.
Pastikan seluruh persyaratan perpanjangan SIM sudah lengkap.
Lengkapi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
Lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, jadwal pengambilan SIM akan diinformasikan kembali.
Baca juga: Risiko Nekat Beli Motor Bekas dengan Janji Surat Menyusul
Biaya perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpanjang SIM A: Rp80 ribu
Perpanjang SIM B: Rp80 ribu
Perpanjang SIM C: Rp75 ribu
Perpanjang SIM D: Rp30 ribu
Penting diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan yang besarannya berbeda di setiap daerah.
Biaya registrasi: Rp5 ribu
Biaya tes kesehatan: Rp25 ribu
Biaya asuransi: Rp30 ribu
Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Yuk ikuti lelang mobil bekas Rp100 jutaan di balai lelang IBID. Pilihan beragam dan bisa pilih opsi kredit mobil bekas.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026


