
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa ada fotokopi? Ibiders bisa cek panduan dari IBID - Balai Lelang Serasi di bawah ini.
STNK merupakan bukti kendaraan resmi terdaftar di kepolisian. Kalau hilang, mobil atau motor milikmu bisa dianggap bodong atau disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab, lho.
Untuk mengurusnya, kamu bisa mendatangi Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar. Biar lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini.
Syarat urus STNK hilang
Proses urus STNK yang hilang juga dikenal dengan istilah duplikat STNK. Siapkan dan bawa dokumen persyaratan berikut ke Samsat Induk.
Tapi sebelum itu, kamu harus membuat laporan kehilangan di Polsek/Polres terkait. Jika kehilangan diiklankan di media cetak atau iklan radio, kamu harus melampirkan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang terbit di media cetak.
Selain itu, jika STNK mobil atau motor yang hilang bukan atas nama sendiri, misal pada kendaraan bekas, maka harus disertai surat kuasa bermaterai.
KTP asli dan fotokopi yang terdaftar di STNK
BPKB asli dan fotokopi
Surat laporan kehilangan dari Polsek
Surat Keterangan Pelepasan dari pihak leasing jika BPKB asli belum diterima
Surat kuasa bermaterai jika kendaraan bukan atas nama sendiri
Kendaraan untuk cek fisik
Materai 10.000
Cara urus STNK hilang
Proses urus STNK hilang hanya berlangsung satu hari. Selesai diurus, STNK fisik akan diterima dalam kurun waktu 14 hari. Langsung saja, simak cara duplikat STNK di bawah ini.
1. Kunjungi Loket Informasi dan Formulir untuk mengisi formulir sesuai berkas persyaratan yang dibawa.
2. Bawa kendaraan ke tempat cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
3. Serahkan formulir yang sudah diisi, persyaratan, serta hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin ke Loket Pendaftaran.
4. Kunjungi Loket Progresif untuk cek apakah kendaraan diblokir atau tidak. Jika sudah diblokir, maka perlu dilakukan balik nama di Loket Pendaftaran STNK Baru/Duplikat.
5. Datangi loket gudang arsip Polri untuk menyimpan berkas yang sudah diinput.
6. Tunggu STNK terbit dalam kurun waktu dua minggu. Bawa resi pendaftaran saat mengambil STNK.
Biaya urus STNK hilang
Biaya duplikat STNK hilang tanpa calo cukup murah. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut estimasinya.
Cek fisik: Rp0
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: tergantung dengan kendaraan. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB
SWDKLLJ: Rp143 ribu (mobil) dan Rp35 ribu (motor). Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Itu dia cara urus STNK hilang. Kalau STNK lama masih atas nama orang lain dan terdaftar di Samsat berbeda, maka harus dilakukan mutasi keluar di Samsat terdaftar dan mutasi masuk di Samsat domisili saat ini.
Misalnya, kamu membeli mobil bekas di Bandung meski tinggal di Jakarta Pusat, maka perlu dilakukan cabut berkas dan mutasi keluar di Samsat I. Selanjutnya, lakukan mutasi masuk dan balik nama di Samsat I di Jakarta Pusat.
Nah, jika STNK lama ketemu padahal sudah dibuat STNK baru, maka STNK lama dianggap tidak berlaku. Kamu bisa menyimpan STNK lama atau menyerahkannya ke Samsat untuk menghindari kesalahan administrasi atau penyalahgunaan.

Temukan mobil bekas sesuai kebutuhan dan dana di balai lelang IBID. Bisa juga ajukan kredit mobil, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, akses situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan informasi terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026


