
Cara Blokir STNK Secara Online Tanpa ke Samsat!
Saat ibiders jual mobil bekas atau motor bekas, jangan lupa lakukan blokir STNK. Jika dulunya dilakukan di Samsat, kini proses blokir bisa diajukan secara online, lho.
Blokir STNK online disesuaikan dengan domisili. Untuk DKI Jakarta, bisa dilakukan di situs web Bapeda Jakarta, sementara untuk Jawa Barat di Sapawarga.
Jika tertarik mencoba blokir STNK online tanpa ke Samsat, yuk ikuti panduan dari IBID - Balai Lelang Serasi berikut ini.
Baca juga: Penyebab STNK Diblokir Sementara atau Permanen
Kenapa harus blokir STNK?

Meski berkaitan dengan jual beli kendaraan bekas, blokir STNK juga perlu dilakukan untuk alasan berikut.
1. Tidak kena pajak progresif
Beberapa daerah memberlakukan pajak progresif sesuai jumlah kepemilikan kendaraan dalam satu alamat. Semakin banyak kendaraan yang kamu miliki, semakin tinggi besaran pajaknya.
Di Jakarta, misalnya, besaran PKB orang pribadi untuk kendaraan pertama sebesar 2%, kedua 3%, dan seterusnya sesuai Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan memblokir STNK, kamu bisa terlepas dari beban pajak motor yang kamu jual dan terhindar dari pajak progresif jika ingin membeli motor baru.
2. Terbebas sanksi tilang
Jika STNK tidak diblokir, kamu harus menanggu beban sanksi tilang ketika pemilik baru kena tilang.
Apalagi sekarang banyak diberlakukan tilang elektronik atau ETLE, di mana surat tilang akan dikirimkan ke alamat STNK pelanggar.
Jika belum diblokir, tilang bakal dikirimkan ke alamat STNK-mu sebagai pemilik kendaraan lama, nih.
3. Memudahkan administrasi kendaraan pemilik baru
Kalau tidak segera diblokir, pemilik baru bakal membutuhkan KTP-mu untuk bayar pajak kendaraan.
Ini karena STNK pemilik baru masih menggunakan namamu sebagai pemilik lama.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dengan Aplikasi
Cara blokir STNK online

Proses blokir STNK online tersedia di beberapa daerah. Khusus DKI Jakarta, bisa dilakukan di situs web Bapenda DKI Jakarta.
Persyaratan yang perlu disiapkan di antaranya
KTP
NPWP
STNK
BPKB
Surat pernyataan permohonan lapor jual bermaterai
Bukti jual kendaraan
Jika semua dokumen sudah siap, ikuti cara blokir STNK online di situs web Bapenda berikut ini.
1. Buka situs web https://pajakonline.jakarta.go.id/, kemudian ketuk tombol Daftar yang ada di pojok kanan atas.

2. Pada menu formulir, pilih Wajib Pajak (Perorangan/Badan/Bendaharawan), lalu tekan opsi Perorangan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi.

3. Lengkapi formulir tersedia, mulai dari nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, email, dan password.
4. Klik kolom Saya setuju dengan syarat dan ketentuan di atas, lalu klik Daftar.
5. Cek email terdaftar untuk melakukan aktivasi akun.

6. Sistem akan mengarahkan ke situs web Bapenda. Masuk ke akun menggunakan email dan password.

7. Pada tampilan dasbor profil, pilih menu PKB.

8. Akan muncul status PKB, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, status pajak, status blokir, dan masa pajak. Selanjutnya, pilih tab Pelayanan.
9. Klik Jenis Pelayanan, lalu pilih 155 - Permohonan Lapor Jual.

10. Tekan tombol Ajukan Lapor Jual pada bagian nomor kendaraan yang muncul.
11. Ungguah dokumen persyaratan yang diminta.
12. Ketuk Simpan, lalu kirimkan formulir.

13. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar atau menu Pesan Layanan.

Laporan blokir STNK online akan diproses selama kurun waktu 2 x 24 jam. Jika lebih dari itu dan status STNK belum terblokir, kamu bisa menghubungi call center Bapenda DKI, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daearah (UPPRD) terdekat, atau Samsat terdekat.
Baca juga: Mau Gadai BPKB Motor? Kenali Dulu Resikonya
Pilih platform terpercaya biar jual mobil bekas aman. IBID resmi terdaftar di DJKN, proses titip jual transparan, dan pencairan dana langsung via VA.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram: @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026


