
Penyebab STNK Diblokir Sementara atau Permanen
Saat beli mobil bekas atau motor bekas, ibiders perlu memastikan SNKT kendaraan masih aktif. Sebab, STNK bisa saja berstatus blokir oleh kepolisian.
Penyebab STNK diblokir beragam. Karenanya perlu dilakukan inspeksi agar jual beli kendaraan bekas aman. Berikut caranya.
Penyebab STNK Diblokir

Sebagai tanda bukti registrasi dan identitas kendaraan bermotor, STNK harus dalam keadaan aktif.
Tapi, STNK kena blokir sementara atau permanen bisa terjadi karena faktor di bawah ini.
1. Penyebab STNK diblokir sementara
Pemilik tidak membayar denda tilang ETLE H+14 hari sejak menerima surat konfirmasi.
Kendaraan terlibat dalam kasus hukum, misalnya tindak pidana atau penggunaan ilegal.
2. Penyebab STNK diblokir permanen
Pemilik menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Kendaraan rusak berat.
Cara cek STNK kena blokir

Setidaknya ada tiga cara cek stnk diblokir atau tidak, yaitu
Akses situs web Samsat sesuai domisili.
Cek data kendaraan di situs web ETLE.
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP dan dokumen identifikasi kendaraan.
Ketika kendaraan melakukan pelanggaran di area e-Tilang, data STNK akan terekam di sistem. Jadi, kamu bisa cek apakan STNK kena blokir lewat e-Tilang dengan cara berikut.
Buka laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.
Klik Cek Data.
Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Lihat kolom Status Kendaraan. Jika muncul '(pelat nomor polisi) Blokir E.T.L.E', artinya status STNK terblokir.
Cara mengaktifkan STNK kena blokir
STNK kena blokir bisa diaktifkan kembali dengan melakukan balik nama atau mutasi keluar kendaraan.
Nah, mungkin kamu bertanya-tanya berapa biaya buka blokir SNKT mobil atau motor. Sebenarnya proses ini gratis.
Meski begitu, ada sejumlah biaya yang perlu dibayar saat melakukan balik nama mobil atau motor.

Ibiders, jangan sampai tergiur harga mobil bekas murah. Biar aman, ikuti lelang mobil bekas di IBID.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





