
Cara Urus Surat Mobil yang Dibeli di Lelang IBID
Belakangan lelang mobil jadi pilihan utama pemburu mobil bekas. Selain lebih murah, varian mobil beragam dan proses lelangnya mudah.
Tapi ibiders mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara urus surat mobil yang dibeli di lelang? Yuk, simak informasi berikut hingga tuntas.
Baca juga: 7 Tips Hindari Penipuan Lelang Mobil Bekas
Aturan mengurus surat mobil lelang
Pengurusan surat mobil bekas tercantum di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 10 ayat (1), mengurus kendaraan bermotor baik jual beli, lelang, atau hibah harus melampirkan syarat berikut.
Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
Tanda bukti identitas pemilik kendaraan bermotor
Sertifikat identitas kendaraan bermotor dari pabrik
Surat kuasa jika dikuasakan oleh pemilik motor
Bukti kepemilikan kendaraan sah meliputi faktur, kutipan risalah lelang, dan bukti hibah
Ketika menang lelang, kamu akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dari IBID. Nah, dokumen ini bisa digunakan untuk balik nama mobil lelang.
Hal ini juga diperkuat Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa Kutipan Risalah lelang atau Berita Acara Lelang merupakan akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Baca juga: Lakukan 3 Hal Ini setelah Menang Lelang di IBID
Cara mengurus surat mobil lelang
Persiapkan dokumen berikut untuk balik nama STNK dan BPKB mobil lelang.
1. Syarat balik nama STNK
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru
Kwitansi pembelian kendaraan yang mencakup nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor.
2. Syarat balik nama BPKB
STNK yang telah balik nama
KTP pemilik baru
BPKB asli dan fotokopi
Hasil pengesahan cek fisik
Kwitansi pembelian kendaraan
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Unit Lelang IBID Tidak Dilunasi
Cara mengurus surat mobil lelang
Kunjungi Samsat terdekat untuk mengurus STNK baru dan Polda untuk BPKB baru. Ingat, BPKB baru dapat diproses apabila STNK baru sudah dikantongi.
1. Cara balik nama STNK mobil
Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas.
Kendaraan akan melalui proses cek fisik. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas loket untuk dilegalisir.
Kunjungi loket fiskal dan isi formulir yang disediakan.
Lakukan pembayaran cabut berkas dan lunasi pajak yang belum terbayar di kasir. Pemohon mendapat dua rangkap kwitansi di mana satu untuk petugas dan lainnya dibawa saat mengambil berkas.
Serahkan dokumen yang telah dilegalisir dan bukti pembayaran ke bagian mutasi.
Selanjutnya, datangi Samsat untuk pendaftaran STNK baru.
Kunjungi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya.
Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.
Proses balik nama STNK baru selesai.
2. Cara balik nama BPKB mobil
Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan memberi tanda pembayaran.
Lakukan pembayaran di bank dan serahkan bukti pembayaran ke petugas. Simpan tanda terima dari petugas.
Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan.
Petugas mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.
Baca juga: Panduan Pengambilan Unit yang Dimenangkan di IBID
Biaya balik nama mobil bekas
Mobil bekas kini tidak perlu membayar bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BNKBB). Bea hanya dibebankan untuk pembelian mobil baru.
Meski begitu, ada biaya lainnya yang perlu dibayarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.
Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: tergantung dengan kendaraan. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
SWDKLLJ: Rp35 ribu (motor) dan Rp143 ribu (mobil). Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Biaya penerbitan STNK: Rp100 ribu (motor) dan Rp200 ribu (mobil).
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60 ribu (motor) dan Rp100 ribu (mobil).
Biaya penerbitan BPKB: Rp225 ribu (motor) dan Rp375 ribu (mobil).
Surat mutasi kendaraan ke luar daerah: Rp150 ribu (motor) dan Rp250 ribu (mobil).

Baca juga: Seberapa Aman Jual Mobil Bekas di IBID? Ini Jawabannya
Punya pertanyaan seputar lelang atau alami kendala saat ikut lelang? Jangan ragu untuk menghubungi Pusat Bantuan IBID.
Yuk, ikuti lelang online di situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan update terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





