
Lakukan 3 Hal Ini setelah Menang Lelang di IBID
Dalam jual beli mobil via lelang, pemenang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi. Begitu pun di IBID - Balai Lelang Serasi.
Jika ibiders memenangkan mobil bekas IBID, kamu akan mendapatkan Konfirmasi Pemenang Lelang (KPL).
Selanjutnya, ada tahapan yang perlu dilakukan setelah dinyatakan menang lelang. Mulai dari pelunasan hingga serah terima unit, berikut di antaranya.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Lelang IBID Tahun 2025
1. Lakukan pelunasan
Lunasi mobil bekas yang dimenangkan selambatnya 5+ hari kerja setelah lelang agar transaksi tidak wanprestasi.
Bila wanprestasi, kemenangan lelang dibatalkan dan deposit Nomor Peserta Lelang (NPL) dinyatakan hangus.
Berikut cara melakukan pelunasan mobil bekas IBID.
Pilih Transaksi pada menu Akun.
Klik Konfirmasi, lalu tentukan tipe pembayaran tunai atau cicilan.
Lakukan pembayaran sesuai opsi virtual account.
Pilih metode pengiriman dengan ambil di tempat atau antar ke lokasi.
Pastikan detail tagihan benar sebelum melakukan pembayaran.
Cek status pembelian di Detail Pengiriman.
Baca juga: 5 Barang Bekas yang Bisa Dilelang Online di IBID
2. Ambil mobil bekas
Ambil mobil bekas minimal H+1 hari kerja pelunasan di cabang IBID atau melalui layanan logistik pengiriman mobil.
Jika unit mobil tak kunjung diambil H+5 hari kerja pelunasan, kamu akan dikenai biaya parkir sebesar Rp50 ribu per hari.
Bila menggunakan layanan ekspedisi, segera lunasi tagihannya. Jika tidak dilunasi, unit wajib diambil sendiri di cabang IBID.
Selanjutnya, persiapkan dokumen pengambilan unit berikut ini.
Bukti transfer
Konfirmasi Pemenang Lelang (KPL) di aplikasi IBID atau email terdaftar
Surat pengantar pengambilan unit dari cabang IBID jika kendaraan berlokasi di pool IBID atau lokasi penitip
Fotokopi KTP pemenang lelang
Materai senilai Rp10 ribu
KTP penerima kuasa dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Berikut tata cara pengambilan mobil bekas IBID.
Kunjungi loket pengambilan di pool atau cabang IBID.
Serahkan dokumen persyaratan dan tunjukkan KPL ke petugas IBID.
Petugas IBID akan menyerahkan dokumen serah terima.
Tandatangani dokumen Pernyataan Pemenang Lelang.
Inspektur IBID akan menyerahkan kendaraan dan kunci.
3. Ambil surat kendaraan
Kunjungi loket IBID kembali untuk mengambil BPKB dan STNK sesuai informasi yang tertera di unit atau notifikasi aplikasi IBID.
Waktu pengambilan BPKB tertera pada informasi unit. Misalnya, tertera 14 HK di kolom Dokumen, artinya BPKB dapat diambil H+14 hari kerja pelunasan.
Itulah tahapan yang perlu dilakukan setelah menang lelang mobil IBID. Simpan kuitansi pelunasan untuk mendapatkan Kutipan Risalah Lelang yang digunakan untuk balik nama mobil.
Baca juga: Mau Kredit Mobil Bekas di IBID? Simak Syarat Pengajuannya
Dapatkan berita otomotif, promo, dan seputar lelang mobil, motor bekas, lifestyle, alat berat, dan scrap di situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan informasi terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





