
Apakah Aman Ikut Lelang Motor Tarikan Leasing?
Bukan cuma penitip pribadi, motor bekas yang ada di balai lelang juga berasal dari perusahaan pembiayaan dan perbankan. Maka dari itu, ibiders mungkin saja menemui motor tarikan leasing.
Jenis motor ini memang banyak diburu, ntah untuk pemakaian pribadi atau dijual lagi. Kondisi masih baru, desain menarik, fitur lengkap, dan kilometer sedikit memang jadi daya tarik tersendiri.
Hanya saja, beberapa masih ragu untuk ikut lelang motor tarikan leasing lantaran khawatir motor bermasalah. Biar transaksi lelang aman, simak tips berikut ini.
Apa itu motor tarikan leasing?
Motor tarikan leasing adalah motor yang disita pihak leasing karena kredit macet. Artinya, kreditur tidak bisa membayar cicilan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Proses leasing bersifat sewa guna dan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa keuangan yang bekerjasama dengan diler atau showroom.
Status kepemilikan motor berada di perusahaan leasing sebagai pihak yang melunasi. Kepemilikan ini akan beralih ke debitur jika mereka sukses melunasi pembiayaan yang dibebankan sesuai tenor kredit.
Jika debitur gagal melakukan pembiayaan dalam beberapa kesempatan, pihak leasing akan melakukan penarikan yang diawali pemberitahuan sebelumnya melalui telepon atau kunjungan langsung.
Selanjutnya, motor tarikan leasing akan dipasarkan kembali. Salah satunya ke balai lelang karena bisa jual sekaligus.
Tips beli mobil tarikan leasing
Motor leasing yang masuk ke balai lelang umumnya sudah menjalani tahap inspeksi sehingga kondisi fisik dan kelengkapan surat kendaraan jelas.
Apalagi, balai lelang juga sudah menyertakan laporan inspeksi secara lengkap. Jadi, bisa tahu kondisi luar dalam, dan potensi kerusakan jika ada.
Untuk kepemilikan, masih di bawah perusahaan leasing sebagai penitip. Status ini akan berubah jika peserta menang lelang. Nah, biar pengalaman ikut lelang motor tarikan leasing aman, simak tips berikut ini.
1. Periksa riwayat motor
Cek kondisi fisik motor dengan baca laporan inspeksi atau ikut Open House di lokasi unit lelang.
Laporan inspeksi tertera dalam bentuk A–E, dengan area pengecekan mencakup bodi, mesin, dan rangka motor.
Laporan ini biasanya juga mencakup indikasi apakah motor pernah tabrakan atau kebanjiran. Dengan begitu, tidak seperti beli kucing dalam karung.
2. Cek nomor mesin dan nomor rangka
Jangan sampai ketinggalan, nomor rangka dan nomor mesin motor harus sama dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika berbeda, bisa dianggap bodong dan sulit untuk mengurus proses balik nama.
Terdiri dari 17 digit, nomor rangka ini terdiri dari informasi kode negara pembuatan, pabrikan, model, dan kode tahun.
Nomor mesin biasanya terletak di rangka mesin, seperti bagian kanan blok mesin atau silinder, blok kampas kopling, dan starter sebelah kanan motor.
Untuk nomor rangka motor, bisa dicek di dalam jok atau depan setang kemudi. Beda tipe dan merek kendaraan, beda juga letaknya.
3. Pastikan surat kendaraan lengkap
Pastikan STNK dan BPKB lengkap dan asli untuk memudahkan proses balik nama. Cari tahu juga kapan BPKB bisa diambil.
Biasanya, BPKB sudah ada di balai lelang. Hanya saja, tak menutup kemungkinan masih ada di pihak leasing.
4. Pastikan surat hutang piutang sudah diterbitkan
Selanjutnya, pastikan surat hutang piutang telah diterbitkan. Jika proses administrasi keuangan antara pihak leasing dan kreditur sebelumnya terselesaikan, kamu akan merasa lebih aman.
Jangan sampai pihak leasing yang tak bertanggung jawab menghubungimu karena mobil ternyata bermasalah padahal sudah dibeli.
5. Cek Surat Pelepasan Hak Kendaraan
Bila kendaraan dibeli atas nama perusahaan, pastikan dilengkapi dengan Surat Pelepasan Hak Kendaraan.
Ketika telah mengantongi dokumen ini, simpan dengan baik sebab akan diperlukan untuk proses balik nama mobil.
6. Ikut lelang motor bekas IBID
Motor tarikan leasing umumnya dipasarkan kembali secara masif, salah satunya di lelang IBID.
Sebagai penyelenggara lelang mobil bekas, IBID terdaftar dan diawasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain itu, lelang diadakan online dengan jadwal lelang fleksibel, unit telah diinspeksi, dan pembayaran melalui virtual account.
Itulah tips beli motor tarikan leasing. Lakukan inspeksi secara detail dan menyeluruh biar aman.
Ikuti lelang motor bekas 4 jutaan via lelang online di IBID - Balai Lelang Serasi. Banyak pilihan, harga terjangkau, dan unit telah diinspeksi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026


