
Cara Ubah Mobil Bekas Pelat Nomor Kuning ke Putih
Untuk mendapatkan mobil bekas murah, ibiders bisa membeli mobil eks taksi. Hanya saja, beberapa mobil yang dijual masih menggunakan pelat kuning yang mana hanya diperuntukkan angkutan umum.
Jika mobil nantinya digunakan untuk kendaraan pribadi, kamu perlu ganti pelat putih. Proses ini bisa dilakukan saat balik nama kendaraan. Berikut caranya.
Baca juga: Waspada Modus BPKB Ganda saat Beli Mobil Bekas
Syarat balik nama kendaraan
Dilansir GridOto.com, penghapusan pelat kuning harus didukung surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Perusahaan taksi umumnya membantu mengurus surat ini.
Selanjutnya, persiapkan dokumen persyaratan berikut untuk balik nama.
Syarat balik nama STNK
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru
Kwitansi pembelian kendaraan yang mencakup nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor.
Surat rekomendasi penghapusan pelat kuning dari Dishub.
Syarat balik nama BPKB
STNK yang telah balik nama
KTP pemilik baru
BPKB asli dan fotokopi
Hasil pengesahan cek fisik
Kwitansi pembelian kendaraan
Baca juga: 7 Tips Penting Beli Mobil Bekas di Balai Lelang
Cara mengurus surat mobil lelang
Kunjungi Samsat terdekat untuk mengurus STNK baru dan Polda untuk BPKB baru. Ingat, BPKB baru dapat diproses apabila STNK baru sudah dikantongi.
1. Cara balik nama STNK mobil
Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas.
Kendaraan akan melalui proses cek fisik. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas loket untuk dilegalisir.
Kunjungi loket fiskal dan isi formulir yang disediakan.
Lakukan pembayaran cabut berkas dan lunasi pajak yang belum terbayar di kasir. Pemohon mendapat dua rangkap kwitansi di mana satu untuk petugas dan lainnya dibawa saat mengambil berkas.
Serahkan dokumen yang telah dilegalisir dan bukti pembayaran ke bagian mutasi.
Selanjutnya, datangi Samsat untuk pendaftaran STNK baru.
Kunjungi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya.
Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.
Proses balik nama STNK baru selesai.
2. Cara balik nama BPKB mobil
Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan memberi tanda pembayaran.
Lakukan pembayaran di bank dan serahkan bukti pembayaran ke petugas. Simpan tanda terima dari petugas.
Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan.
Petugas mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.
Baca juga: Waspada Beli Mobil Bodong, Ini Cara Mengeceknya
Biaya balik nama kendaraan bekas
Untuk diketahui, mobil dan motor bekas tidak dikenai bea balik nama kendaraan bekas. Bea hanya dibebankan pada pembelian kendaraan baru.
Meski begitu, ada biaya lainnya yang perlu dibayarkan. Adapun biaya ganti plat kuning ke putih yakni sebesar Rp100 ribu.
Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: tergantung dengan kendaraan. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
SWDKLLJ: Rp35 ribu (motor) dan Rp143 ribu (mobil). Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Biaya penerbitan STNK: Rp100 ribu (motor) dan Rp200 ribu (mobil).
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60 ribu (motor) dan Rp100 ribu (mobil).
Biaya penerbitan BPKB: Rp225 ribu (motor) dan Rp375 ribu (mobil).
Surat mutasi kendaraan ke luar daerah: Rp150 ribu (motor) dan Rp250 ribu (mobil).
Itu dia cara mengubah pelat kuning ke putih. Yang pasti, cek kondisi mobil dan kelengkapan surat kendaraan agar dapat mobil bekas prima.
Baca juga: Waspadai, Modus Penipuan Lelang Mengaku Karyawan IBID
Temukan mobil sesuai dana dan kebutuhan di balai lelang IBID. Bisa juga ajukan kredit mobil bekas, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





