
Cara Perpanjang STNK Online, Cukup dari Rumah
Bukan cuma SIM, perpanjang STNK tahunan kini juga bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Nah, perpanjang STNK 5 tahunan baru dilakukan di Samsat setempat.
Yang terpenting, lakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlakunya habis agar tidak kena sanksi.
Lalu, apa saja syarat perpanjang STNK online dan bagaimana caranya? Yuk, simak artikel berikut ini.
Syarat perpanjang STNK online
Syarat perpanjang STNK online berupa KTP, KK, dan STNK. Syarat ini digunakan untuk registrasi dan daftar kendaraan, yakni
Cara perpanjang STNK online

Sebelum melakukan perpanjang STNK online, lakukan registrasi akun dan pendaftaran kendaraan. Kamu bisa mendaftar lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga yang masih dalam satu KK.
1. Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
3. Verifikasi KTP dan foto wajah untuk menyesuaikan data.
4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email.
5. Aktivasi link yang dikirimkan, lalu login kembali.
6. Tambahkan data kendaraan bermotor (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 angka terakhir nomor rangka).
7. Klik Pendaftaran Pengesahan STNK untuk proses perpanjang.
8. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
9. Masukan data dan alamat pengiriman.
10. Konfirmasi dan lakukan pembayaran.
Biaya perpanjang STNK online
Selain pajak kendaraan tahunan, ada biaya tambahan saat perpanjangan STNK online. Biaya ini berupa layanan aplikasi Rp10 ribu dan tarif pengiriman bukti bayar STNK (TBPKP) melalui Pos Indonesia.
SKH (Dokumen Kilat Khusus Signal): Rp22,5 ribu
Express (Dokumen Express Signal): Rp29,5 ribu
Pengiriman TBPKB berlangsung 1–3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi, serta bisa dilacak di aplikasi SIGNAL.
Temukan mobil bekas sesuai kebutuhan dan dana di balai lelang IBID. Bisa juga ajukan kredit mobil, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, akses situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan informasi terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





