
Beda Nilai Limit dan Uang Jaminan Lelang, Wajib Tahu!
Beli mobil bekas atau motor bekas di balai lelang jadi alternatif terbaik saat dana terbatas. Nah, jika ibiders baru mau ikut lelang, wajib cari tahu mekanismenya supaya pengalaman lelang lancar.
Salah satunya perihal nilai limit dan uang jaminan lelang. Meski sama-sama soal uang, keduanya merupakan dua hal berbeda.
Nah, biar gak tertukar, yuk cari tahu perbedaan nilai limit dan uang jaminan lelang di artikel ini.
Apa itu nilai limit?
Menurut PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, nilai limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Dikenal juga dengan istilah harga dasar, nilai limit jadi salah satu syarat wajib buat pelaksanaan lelang. Harga dasar ini dipatok berdasarkan penilaian atau penaksiran kondisi objek lelang.
Nilai limit ini bisa naik seiring penawaran dari peserta lelang. Di akhir lelang, peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan harga penawaran tersebut resmi menjadi harga lelang atau harga terbentuk.
Ambil contoh balai lelang IBID, rekomendasi nilai limit ditetapkan berdasarkan inspeksi unit sebelum lelang.
Selanjutnya, pihak IBID akan melakukan konfirmasi kepada penitip. Jika penitip setuju, unit akan dilelang dengan nilai limit yang sudah disepakati.
Apa itu uang jaminan lelang?

Tertulis pada PMK No. 213/PMK.06/2022 Pasal 1 ayat (18) tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang harus disetor terlebih dahulu oleh peserta kepada Penyelenggara Lelang sebagai syarat keikutsertaan lelang. Jadi, kamu wajib menyetorkan uang jaminan lelang untuk ikut lelang.
Uang jaminan ini bukan uang muka (down payment) atau biaya pendaftaran, serta hanya berlaku untuk satu objek lelang atau lot lelang.
Dari segi fungsi, uang jaminan ini mencegah pendaftaran asal-asalan dan menjamin pemenang lelang mampu dan mau melunasi unit yang dimenangkan.
Status uang jaminan bergantung pada kondisi peserta setelah lelang.
Menang lelang: uang jaminan sebagai biaya pengurangan total pelunasan
Kalah lelang: uang jaminan dikembalikan sepenuhnya
Tidak melunasi unit: uang jaminan hangus
Cara ikut lelang di IBID

Seluruh proses lelang di IBID diadakan secara online, mulai dari registrasi, beli deposit NPL, ikut lelang, hingga pelunasan. Menariknya lagi, unit sudah diinspeksi sehingga kondisi aktualnya jelas.
Kamu pun bisa daftar lelang sebagai individu atau perusahaan. Kalau sudah, tinggal ikut lelang dengan cara berikut ini.
Biar proses lelang lancar, pastikan aplikasi lelang IBID sudah versi terbaru dan koneksi internet aman.
1. Pilih jadwal lelang sesuai cabang IBID.
2. Tentukan unit incaran. Cermati informasi dan deskripsi unit.
3. Lakukan pembelian deposit Nomor Peserta Lelang (NPL) sebagai berikut.
Pilih Mobil, kemudian klik jenis NPL.
Pilih lokasi, tanggal lelang, dan jumlah NPL yang ingin dibeli. Ingat, 1 NPL hanya berlaku untuk 1 objek lelang.
Cermati detail pembelian NPL sebelum melakukan pembayaran.
Bila pembayaran sukses, kamu resmi terdaftar sebagai peserta lelang.
4. Ikuti lelang sesuai jadwal dan berikan penawaran terbaik.
5. Bila menang lelang, lakukan pembayaran unit selambatnya 5 hari kerja usai lelang.
6. Bila kalah lelang, deposit NPL akan dikembalikan sepenuhnya ke nomor rekening terdaftar selambatnya 3 hari kerja usai lelang.
Kesimpulannya, nilai limit merupakan harga dasar objek lelang yang ditetapkan penyelenggara lelang, sementara uang jaminan lelang adalah deposit yang harus dibayarkan peserta untuk ikut lelang.
Pilih balai lelang otomotif terpercaya untuk ikut lelang mobil bekas 50 jutaan incaran.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram: @ibid_balailelangserasi
Facebook: IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





