
Serba-Serbi Plat Putih Kendaraan yang Penting Diketahui
Di tahun 2022 ini, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa kamu kenal dengan plat nomor, yang semula menggunakan warna dasar hitam akan berubah menjadi plat putih.
Baca juga : Ingin Punya Pelat Nomor Cantik, Catat Langkah-langkahnya
Pergantian warna dasar plat nomor jadi berwarna putih ini dilakukan bukan tanpa alasan. Melalui Pasal 45 Ayat 1 (a) Peraturan Polisi (Perpol) No.7 Tahun 2021, plat nomor berwarna putih diperuntukan untuk ranmor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Lalu kenapa TNKB berwarna dasar hitam harus berubah menjadi plat putih? Simak ulasan lengkapnya.
Tujuan dan Manfaat Pergantian TNKB ke Plat Putih
Ada beberapa alasan kenapa plat nomor hitam tidak lagi digunakan. Pertama, hal tersebut terkait dengan penerapan e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi Automatic Number-Plate Recognition yang tersemat pada sistem e-Tilang sulit untuk mengenali warna dasar hitam dan lebih mudah mengenal warna dasar putih.
Misalnya beberapa angka identik yang ada plat nomor berwarna dasar hitam seperti “5” dengan “s”, “1” dengan “I”' sulit terbaca melalui kamera e-Tilang.
Baca juga : Ini Cara Bedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu agar Tak Tertipu
Bukan cuma itu, pergantian plat nomor ini dilakukan dalam rangka penambahan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada setiap plat nomor kendaraan.
RFID ini nantinya akan memuat informasi berupa data kendaraan pribadi, histori dan data bukti penindakan pelanggaran, hingga pelaksanaan parkir elektronik.
Kapan Plat Putih Diberlakukan?
Jika ditanya kapan peraturan plat putih berlaku, POLRI menjawab pemberlakukan plat putih dilakukan secara bertahap yang akan dimulai pada pertengahan bulan Juni tahun 2022.
Pergantian plat hitam ke plat putih akan dilaksanakan berdasarkan pembelian kendaraan baru, masa berlaku plat/TNKB habis, perpanjangan STNK, dan perubahan pemilik kendaraan yang dilakukan setelah atau pada pertengahan bulan Juni tahun 2022.
Baca juga : Selamat Tinggal Plat Nomor Hitam, Inilah 5 Fakta Plat Nomor Putih
Jadi kamu tidak serta merta bisa mendatangi samsat dan meminta untuk mengganti warna plat, ya!
Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah pergantian plat nomor ini tidak membuat tarif penggantian TNKB naik. Misalnya PNBP kendaraan wilayah DKI Jakarta. Kamu tetap membayar Rp60.000 untuk ranmor roda tiga dan Rp100.000 untuk ranmor roda empat atau lebih besar.
Kamu juga tidak perlu khawatir, selama masa transisi pengendara masih diperbolehkan untuk menggunakan plat berwarna hitam.
Itulah informasi terkini terkait peraturan TNKB berwarna putih. Hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi resmi terkait tanggal pelaksanaan, waktu masa transisi, hingga penerapan secara luas.
Namun yang jelas, langkah awal yang dilakukan POLRI dalam waktu dekat adalah sosialisasi terkait penerapan plat nomor putih termasuk aturan-aturan yang harus dipatuhi terkait pergantian plat nomor ini.
Baca juga : Terbaru, Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil!
Nah, karena plat putih bisa didapatkan salah satunya melalui proses balik nama, saat ini bisa jadi waktu yang tepat bagi kamu untuk mendapatkan mobil dengan plat putih.
Untuk mendapatkan mobil impian, selain membeli baru kamu juga bisa membeli mobil bekas salah satunya dengan mengikuti lelang mobil. Salah satu balai lelang mobil terpercaya adalah PT. Balai Lelang Serasi - IBID yang merupakan bagian dari Astra Group.
Untuk mempermudah kamu dalam mengikuti lelang, saat ini IBID menerapkan sistem lelang secara online lewat aplikasi yang bisa kamu unduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Bukan hanya itu, proses inspeksi mobil bekas yang akan dilelang dilakukan secara profesional dan transparan melalui Astra Car Valuation (ACV). Sehingga kamu bisa dengan mudah kondisi sebenarnya dari mobil yang akan dilelang.
Ingin menang banyak di IBID? Ikuti lelang mobil di Balai Lelang Serasi - IBID sekarang juga di https://www.ibid.astra.co.id/




