
Perbedaan Beli Mobil Bekas via Lelang dan Diler
Pembelian kendaraan, baik mobil atau motor secara lelang memang belum menjadi pilihan utama. Padahal, jika dilihat lebih jauh, pembelian secara lelang bisa lebih menguntungkan, misalkan harga lebih murah, kondisi kendaraan yang sebenarnya, dan juga persaingan yang lebih terbuka.
Nah, sebenarnya antara pembelian secara lelang dan pembelian normal baik baru dan bekas di diler memiliki perbedaan dalam tata caranya.
Beli Mobil Bekas via Lelang Vs Diler
Pertama, untuk lelang tidak ada down payment alias DP. Pasalnya, dalam pembelian kendaraan baru atau bekas, bisa dilakukan secara tunai dan kredit. Jika sistem pemilihan pembelian kredit, pastinya calon konsumen harus menyerahkan uang muka tersebut.
Sementara itu, untuk lelang tidak perlu menyerahkan DP. Calon pembeli, bisa melakukan penawaran langsung saat lelang berlangsung.
Tetapi, bagi yang hendak mengikuti lelang juga harus memiliki Nomor Peserta Lelang (NPL). Satu NPL hanya bisa digunakan untuk menawar satu jenis objek lelang. Biayanya, satu mobil jumlah jaminan yang disetorkan Rp 5 juta, satu motor Rp 1 juta.
Uang jaminan akan dikembalikan 100 persen jika peserta tidak mendapatkan objek lelang yang diinginkan.
Terakhir, jika mengikuti lelang, peserta bisa melakukan penawaran secara terbuka. Artinya, kompetisi untuk mendapatkan kendaraan yang diinginkan bakal adil, dengan persaingan seluruh peserta lelang tanpa terkecuali. Beda dengan pembelian langsung di diler, sistemnya siapa cepat maka ia yang dapat. Konsumen bisa membeli langsung tanpa kompetisi tawar menawar secara terbuka.
Mencari mobil dengan cara lelang di balai lelang IBID prosesnya sangat mudah dan bisa diikuti oleh individu atau masyarakat umum. Bahkan Anda bisa memilih sendiri mau ikut cara pelelangan yang mana. Yaitu onsite (digelar di lokasi lelang, penawar bertatapan langsung) atau secara online.




