
Segini Harga Mobil Baru Setelah Tanpa Pajak PpnBM
Pada 1 Maret 2021 Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) mobil resmi dihapus secara bertahap melalui revisi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan
Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021.
Sebagai gantinya, pemerintah akan
memberikan insentif kepada industri otomotif dalam negeri dengan tujuan
pemulihan ekonomi nasional di tengah-tengah pandemi COVID-19 yang belum
berakhir.
Namun, insentif tersebut tidak diberikan ke
seluruh produk otomotif. Ada kriteria mobil yang pajaknya dihapus secara
bertahap, yaitu:
- Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.
- Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.
- Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Dengan aturan tersebut, otomatis harga Low
Cost Green Car (LCGC) akan semakin terjangkau. Tahapan insentif pajak akan
berlangsung dalam 3 tahap dengan durasi per tahap selama tiga bulan. Pada 3
bulan pertama, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif utama. Tahap kedua
insentif sebesar 50 persen, dan tahap terakhir insentif sebesar 25 persen.
Untuk saat ini, penetapan pajak kendaraan
mewah untuk produk otomotif dilihat berdasarkan kapasitas mesin dan jenis
kendaran. Contohnya :
- Tarif pajak PpnBM 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan mesin 1.500 cc.
- Kemudian PPnBM 20% untuk mobil 1.500 – 2.000 cc.
- Sedangkan, sedan atau station wagon berkapasitas mesin hingga 1.500 cc dikenakan PpnBm 30%.
- Berbeda lagi dengan sedan dengan mesin 1.500 – 3.000 cc memiliki tarif pajak sebesar 40%
- Lalu, mobil dengan mesin di atas 3.000 cc memiliki PPnBM paling tinggi, yaitu sebesar 125%.
Penghapusan pajak ini juga berpengaruh pada harga mobil baru Toyota dan Daihatsu. Berikut adalah daftarnya.
Harga Mobil Baru Toyota Setelah Tanpa PpnBM
- Vios G CVT: Rp 281,6 juta
(turun Rp 65,25 juta)
- Yaris TRD CVT 3AB: Rp 279,5
juta (turun Rp 19,75 juta)
- Sienta V CVT: Rp 274,7 juta
(turun Rp 20,15 juta)
- Avanza 1.3 G MT: Rp 206,7 juta
(turun Rp 13,85 juta)
- Veloz 1.5 MT: Rp 224,3 juta
(turun Rp 14,95 juta)
- Rush TRD AT: Rp 251,5 juta
(turun Rp 17,6 juta).
Harga Mobil Baru Daihatsu Setelah Tanpa PpnBM
- Daihatsu GranMax Minibus: turun
mulai dari Rp 11,3 juta sampai Rp 12,2 juta
- Daihatsu Luxio: turun mulai
dari Rp 13,65 juta sampai Rp 15,4 juta
- Daihatsu Xenia: turun mulai
dari Rp 12,2 juta sampai Rp 14,75 juta
- Daihatsu Terios: turun mulai dari Rp 14,45 juta sampai Rp 17,25 juta.
Wah, jadi jauh lebih murah ya? Sayangnya
ini hanya berlaku untuk beberapa mobil saja. Jadi jika mobil impianmu tidak
termasuk ke dalam daftar mobil baru yang mendapatkan pembebasan pajak, membeli
mobil bekas secara lelang bisa jadi solusinya. Di IBID-Balai Lelang Serasi
(IBID) ada beragam jenis mobil dari yang mainstream hingga yang jarang ada.
Kamu tinggal menyesuaikan dengan kebutuhanmu saja.
Lalu, bagi kamu yang akan membeli mobil
baru dengan menjual mobil lamamu terlebih dahulu, kamu bisa lho menjual mobil
lamamu di IBID dengan metode tiitp lelang. Dengan titip lelang, mobil yang akan
kamu jual akan dijual dengan cara lelang. Jadi selain akan terjual lebih cepat,
mobilmu juga bisa terjual diatas harga pasaran. Menarik, bukan?
Baca juga : Ingin
Jual Mobil Cepat dan Dapat Banyak Keuntungan Lainnya? Titip Lelang di IBID Aja
Oh ya, pada tahun ini IBID sedang
mengadakan promo titip lelang lho. Salah satunya yaitu terdapat voucher
cashback senilai jutaan rupiah yang akan kamu dapatkan saat mobilmu terjual
melalui IBID. Yuk rasakan keseruan lelang maupun titip lelang di IBID sekarang.
Unduh aplikasinya di Google
PlayStore, IOS
AppStore maupun Huawei AppGallery.
Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id.
Follow juga akun media sosial resmi kami:
Instagram
: @ibid_balailelangserasi
Facebook
: IBID-BalaiLelang
Serasi
Youtube
: IBID-Balai
Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




