
Cara Hitung Besaran Pajak Mobil Listrik
Ramah lingkungan dan bebas ganjil genap jadi keunggulan utama mobil listrik. Tapi, tahukah ibiders bahwa pajak mobil listrik terbilang lebih rendah dibandingkan mobil konvensional?
Di beberapa model, pajak tahunan mobil listrik tidak sampai Rp500 ribu, lho. Belum lagi ada insentif dari pemerintah.
Penasaran berapa kira-kira pajak mobil listrik? Yuk, kita kupas tuntas di artikel ini.
Ketentuan pajak mobil listrik
Untuk mendorong penjualan mobil listrik di Indonesia, pemerintah memberi sejumlah insentif. Berlaku baik untuk produksi lokal maupun impor.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Permendagri No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menyebutkan PKB mobil listrik maksimal 10 persen. Tarif ini pun bisa lebih rendah berkat insentif pemerintah.
Berdasarkan PP No. 74 Tahun 2021, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik sebesar:
Battery Electric Vehicle (BEV): 0%
Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV): 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 33,33% dari harga jual.
Hybrid Electric Vehicle (HEV): 6–12%, tergantung efisiensi bahan bakar dan tingkat emisi.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB merupakan pajak yang dikenakan pada kendaraan baru. Menurut Permendagri No.1 Tahun 2021 Pasal 10 Ayat 2, mobil listrik mendapatkan tarif BBNKB sebesar 10 persen.
Bahkan, tarif tersebut sebesar 0 persen di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
3. Insentif pemerintah daerah
Sesuai Pasal 10 Ayat 3, gubernur provinsi berwenang memberikan insentif pajak tambahan berupa pengurangan lebih lanjut pada PKB dan BBNKB. Tujuannya untuk mendorong adopsi mobil listrik.
Cara menghitung tarif pajak mobil listrik
Pemerintah menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai jeni dan model kendaraan.
Nah, penting untuk mengetahui besaran NJKB untuk menghitung tarif pajak mobil listrik.
Sebagai contoh, kamu membeli mobil listrik bertipe BEV pada 2025 dengan harga OTR Rp400 juta dan NJKB Rp250 juta. Berikut perhitungan PKB-nya.
PKB awal: 2%x Rp250.000.000 = Rp5.000.000
PKB setelah insentif: 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000
SWDKLLJ: Rp143.000
Total: Rp643.000
Itulah besaran pajak mobil listrik yang lebih rendah dibandingkan pajak mobil konvensional. Tertarik membelinya?

Temukan mobil listrik bekas sesuai kebutuhan dan anggaran di IBID. Bisa ajukan kredit mobil bekas juga, lho.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





