
Ini Tips Lulus Ujian SIM Tanpa Nembak
SIM (Surat Izin Mengemudi) sangat penting bagi pengemudi.
Kehadiran SIM merupakan bukti bahwa kamu boleh mengendarai mobil atau motor
secara legal di Indonesia. Untuk memperoleh SIM, kamu harus mengikuti rangkaian
prosedur termasuk tes untuk mengetahui apakah pemahaman kamu tentang kendaraan
dan peraturan di jalanan sudah mumpuni atau belum.
Namun sayangnya, masih banyak di antara kita yang enggan mengikuti prosedur tersebut karena menganggap terlalu ribet. Sehingga mereka akhirnya memilih jalan pintas dengan membuat SIM dengan cara menembak di mana harga yang ditawarkan juga jauh lebih tinggi dari seharusnya. Padahal sebetulnya membuat SIM lewat jalur legal terjangkau, lho!
Berapa Biaya Resmi Pembuatan SIM di Indonesia?
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Apa yang Perlu Dipersiapkan agar Lulus Ujian SIM?
Nah untuk mendapatkan SIM secara legal, kamu memang
memerlukan waktu lebih banyak. Siapkan waktu setidaknya dua hari. Pada hari
pertama, kamu datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk
mempelajari tahapan dan tes-tes apa saja yang harus dijalani. Lakukan observasi
mendalam mengenai ujian tertulis dan praktek yang akan kamu hadapi nanti.
Sedangkan, pada hari kedua kamu coba untuk mengikuti tesnya langsung.
Kamu pun bisa mempelajari ujian pembuatan SIM melalui sumber
lain seperti buku ataupun internet. Pelajari setiap contoh soal yang tersedia
kemudian pahami bagaimana caranya menyetir yang tepat. Selain itu, kamu harus
mengecek seperti apa medan pada ujian praktek di lokasi pembuatan SIM. Dengan
cara tersebut, kamu jadi bisa mengira-ngira apakah kemampuan menyetirmu sudah
mumpuni untuk mengikuti tes-tes di sana.
Dengan melakukan banyak observasi, kamu bisa membuat SIM
legal dengan harga yang jauh lebih terjangkau. Meski butuh usaha lebih, namun
usahamu akan memberi kebaikan juga untuk dirimu sendiri. Karena kamu secara
langsung telah mempelajari seluk-beluk mengenai mengemudi. Jadi kamu di sini
betul-betul paham, bukan cuma asal bisa.
Berbicara soal kendaraan, tahukah kamu bisa menemukan mobil
bekas berbagai jenis dan tipe di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID)? Ada beragam
merek dan tipe dengan berbagai kondisi tersedia di sini. Jadi kamu tinggal
menyesuaikan sama anggaran dan kebutuhan. Selain membeli mobil secara lelang,
kamu pun bisa titip jual mobil bekas kamu di IBID, lho!
Yup, kamu bisa mengikuti program titip lelang mobil bekas di
IBID. Dengan mengikuti program ini maka mobil lama kamu bisa dititip jual
secara lelang dalam waktu dekat. Ditambah lagi, saat ini IBID memiliki metode
lelang Flash Auction di mana setelah mobil lama kamu selesai diinspeksi dan
mencapai kesepakatan harga dasar, maka mobil kendaraan tersebut bisa segera
dilelangkan dengan metode Flash Auction di hari yang sama. Sampai Desember 2021,
kamu bisa memperoleh cashback hingga 4% dari harga terbentuk, lho! Jadi buruan
titip lelang mobil bekas kamu di IBID.
Unduh aplikasi IBID di Google
PlayStore, IOS
AppStore dan Huawei
AppGallery. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.ibid.astra.co.id. Follow juga akun
media sosial resmi kami:
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID-BalaiLelang Serasi
Youtube : IBID-Balai
Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
TikTok : @ibid_balailelangserasi
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026

