
Ini Kriteria Mobil Bekas Sepi Peminat
Mobil bekas kerap jadi solusi kebutuhan kendaraan murah dalam waktu singkat bagi beberapa kalangan. Hanya saja, ada kalanya penjualan mobil second tidak sesuai harapan.
Meski sudah dipatok murah atau bukan bekas insiden, mobil bekas sepi peminat tetap bisa dijumpai di pasaran. Biar rencana jual mobil second lancar, ibiders perlu tahu kriteria mobil yang kurang dilirik pembeli berikut ini.
1. Merek kurang mainstream

Tak bisa dipungkiri kalau mayoritas pembeli masih menggandrungi merek tertentu. Bisa dilihat dari mudahnya merek kendaraan apa saja yang sering mengaspal di jalanan.
Kalau merek mobil milikmu kurang mainstream, misalnya mobil Eropa dan Amerika, akan sulit buat laku cepat.
Di sisi lain, ada kekhawatiran suku cadang sulit ditemukan dan biaya perawatan cukup menguras kantong. Meski begitu, hal ini umumnya tidak berlaku untuk mobil hobi dan koleksi.
2. Kilometer tinggi

Selain mobil pribadi, mobil bekas eks perusahaan juga membanjiri pasar mobil bekas.
Meski beberapa menjalani rekondisi sebelum dijual, kendaraan komersial umumnya punya jam terbang tinggi sehingga kilometernya gondrong, misalnya pada mobil rental dan logistik.
Jika pembeli menginginkan mobil bekas untuk dijadikan transportasi usaha, mobil km tinggi agak riskan untuk dibeli.
3. Bekas insiden

Mobil bekas tabrak parah, banjir, atau tertimpa pohon cukup berisiko dari segi keselamatan dan keuangan.
Meski kendaraan sudah diperbaiki dan dipoles, kerusakan tersembunyi tetap saja mengintai. Belum lagi harus siap dana perbaikan tambahan untuk ke depannya. Jika hanya insiden ringan, mungkin masih bisa diperimbangakan pembeli.
4. Surat-surat tidak lengkap

Mobil tanpa STNK atau BPKB harus siap-siap ditawar murah. Sebab, mobil jenis ini cukup berisiko dari segi administrasi.
Pembeli akan sulit mengurus balik nama atau menjual mobil kembali. Karena mobil dianggap bodong atau ilegal, risiko ditarik pihak berwajib saat razia juga mengintai.
Jadi, itu dia kriteria mobil bekas sepi peminat. Ada baiknya lakukan servis atau tambahkan aksesori biar bisa jual mobil bekas dengan harga kompetitif.
Cara jual mobil bekas di IBID

Salah satu solusi mobil bekas sepi peminat yakni dengan titip jual di balai lelang. Kamu bisa jual mobil dalam kondisi apa adanya dalam waktu singkat meski ada potensi harganya lebih rendah.
Yang terpenting, pilih balai lelang terpercaya seperti IBID - Balai Lelang Serasi biar transaksi aman dan legal. Proses titip jual bisa dilakukan secara online melalui aplikasi lelang IBID.
Sebagai contoh, kamu akan menitipjualkan mobil di IBID Jakarta. Berikut caranya.
1. Registrasi atau masuk ke akun IBID.
2. Isi formulir titip jual.
3. Pilih cabang IBID Jakarta dan jadwal inspeksi yang diinginkan.
4. Tim IBID akan segera menghubungi untuk konfirmasi objek lelang dan jadwal inspeksi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja).
5. Tim IBID akan memberikan rekomendasi harga dasar berdasarkan hasil inspeksi.
6. Setelah itu, isi form perjanjian kerja sama untuk kesepakatan antara penitip dan pihak IBID.
7. Pilih jadwal lelang mobil yang diinginkan. Kamu bisa memantau jalannya lelang secara langsung melalui situs web/aplikasi IBID.
8. Antar dan titipkan unit yang hendak dilelang ke cabang IBID.
9. Tim IBID akan melakukan konfirmasi pembayaran jika objek lelang yang dititipkan terjual.
10. Proses pencairan dana ke akun rekening terdaftar akan dilakukan 2 hari kerja setelah pelunasan objek lelang.
11. Objek lelang yang terjual akan dikenai biaya penitipan.

IBID sudah dipercaya sebagai tempat jual beli mobil bekas asal kepemilikan pribadi, perusahaan transportasi, perbankan, hingga keuangan. Yuk, titip jual sekarang!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang
Terpopuler

11 Motor Matic Paling Irit Tahun 2026, Pilihan saat BBM Naik

33 Daftar Istilah Lelang di IBID, Sudah Tahu?

Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026


