
Arti Pelat Nomor RFH dan Pelat Khusus Lain di Indonesia
Baru-baru ini mobil dengan plat nomor RFH menjadi cukup banyak diperbincangkan. Hal ini karena biasanya mobil-mobil dengan plat nomor berhuruf belakang RFH memiliki keistimewaan ketika berada di jalan raya, yang mana hal tersebut disebabkan oleh pemilik plat tersebut yang biasanya orang penting di Indonesia.
Apakah hal tersebut benar? simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga : Serba-Serbi Tentang Plat Putih Kendaraan yang Perlu Kamu Ketahui
Plat Nomor Khusus di Indonesia
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor memiliki fungsi sebagai tanda pengenal kendaraan yang memuat informasi berupa tempat kendaraan diterbitkan dan jenis kendaraan.
Di Indonesia sendiri, beberapa kendaraan memiliki kategori khusus yang dibedakan melalui TNKB. Salah satunya adalah TNKB yang memiliki awalan huruf RF di belakang plat nomor.
Kode RF ini merupakan penggolongan TNKB atau plat nomor khusus yang biasanya digunakan pada kendaraan yang dimiliki oleh seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Penggunaan TNKB khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Di sana tertulis bahwa pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan yang diberikan kepada Pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III mendapatkan TNKB atau plat nomor khusus.
Baca juga: Fakta Plat Putih yang Siap Digunakan Serentak untuk Seluruh Kendaraan Mobil
Jenis-Jenis Plat RF
Plat khusus RF mewakili instansi-instansi khusus yang ada di Indonesia. Dimana setiap instansi dibedakan oleh satu huruf tambahan setelah RF. Dengan kata lain, plat nomor khusus ini memiliki tiga digit huruf sama seperti plat nomor kendaraan umum.
Berikut penjelasan variasi plat nomor atau TNKB khusus.
RFS, plat nomor yang digunakan oleh pejabat sipil negara tingkat eselon I atau setingkat Direktur Jenderal di Kementerian.
RFO, RFH, dan RFQ, plat yang dikhususkan untuk pejabat eselon II yang bekerja sebagai petinggi di departemen Pertahanan dan Keamanan.
RFP merupakan singkatan dari Reformasi Polisi yang digunakan oleh pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
RFD merupakan singkatan dari Reformasi Darat yang biasanya ada pada plat nomor kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
RFL merupakan singkatan dari Reformasi Laut yang biasanya ada pada plat nomor kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara yang biasanya ada pada plat nomor kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Baca juga: Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor
Apakah Plat Nomor RF Mendapat Keistimewaan?
Jawabannya, tidak. Mobil dengan berplat RF tidak mendapatkan keistimewaan di jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Perkap No.3 Tahun 2012 yaitu plat nomor RF ini ada untuk mewujudkan keamanan dan kerahasiaan.
Selain itu, kendaraan pejabat juga tidak termasuk ke dalam kendaraan yang memperoleh hak utama atau istimewa di jalan sesuai dengan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 kecuali atas pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, jadi berdasarkan undang-undang yang berlaku tersebut, mobil dengan plat nomor RFH tersebut seharusnya tidak memiliki keistimewaan di jalan raya, ya!
Oh iya, berbicara tentang mobil, saat ini ada berbagai cara untuk menjual mobil bekas kamu loh. Salah satunya dengan melelang mobil bekas kamu di balai lelang.
Berbeda dengan menjual mobil di e-commerce atau secara langsung, menjual mobil lama kamu dengan cara titip lelang bisa dilakukan dengan kondisi mobil apa adanya dengan cepat, karena diikuti oleh banyak peserta.
Kamu bisa ajukan titip lelang mobil kamu di Balai Lelang Serasi - IBID. Melalui IBID, mobilmu akan mendapatkan inspeksi secara transparan dan profesional oleh Astra Car Valuation (ACV).
Bukan hanya itu, kamu juga bisa mengetahui harga dasar lelang mobil yang akan dilelang berdasarkan harga pasaran lelang mobil sejenis melalui Market Auction Price.
Tenang, kamu tidak perlu ke balai lelang untuk menitip mobil kamu ke IBID. Kamu cukup mengunduh aplikasi lelang mobil IBID lewat Google Play Store maupun Apple App Store. secara gratis.
Tertarik ikut lelang mobil bersama IBID? Simak selengkapnya di sini: https://www.ibid.astra.co.id/




