
Pajak Unit Lelang Khusus Dipatok 1,2 Persen per Januari 2025
Sehubung perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka unit lelang tertentu di IBID - Balai Lelang Serasi akan dikenai pajak 1,2 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
Tarif baru ini akan dikalikan dengan harga terbentuk yang ditanggung oleh pemenang lelang. Sebelumnya, pajak yang dikenakan atas unit lelang khusus yakni 1,1 persen.
Baca juga: Mau Kredit Mobil Bekas di IBID? Simak Syarat Pengajuannya
Contoh perhitungan pajak unit lelang khusus
Ibiders dapat mengetahui unit lelang yang dikenai pajak 1,2 persen pada laman detail objek lelang yang ada di situs web atau aplikasi IBID.
Selain itu, unit khusus tersebut memiliki keterangan “Terdapat biaya PPN 1,2%”.
Sebagai contoh perhitungan, harga terbentuk unit yang kamu menangkan sebesar Rp100.000.000. Harga terbentuk tersebut dikalikan dengan tarif pajak PMK No. 41 Tahun 2023 (10 persen) dari tarif PPN 12 persen sehingga didapat:
(10% x 12%) x Rp100.000.000
1,2% x Rp100.000.000 = Rp1.200.000
Alhasil, total harga terbentuk setelah dikenai pajak 1,2 persen adalah Rp101.200.000.
Itulah informasi seputar tarif baru pajak PMK 41 untuk unit lelang khusus di IBID dan contoh perhitungannya. Yuk, menangkan unit pilihanmu di lelang IBID!
Baca juga: Cara Lakukan Pelunasan Mobil Bekas di IBID
Dapatkan berita otomotif, promo, dan seputar lelang mobil, motor bekas, lifestyle, alat berat, dan scrap di situs web www.ibid.astra.co.id atau aplikasi IBID yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
Jangan lewatkan informasi terbaru akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang




