
Unit Lelang Tertentu Dikenai Pajak 1,1% per Mei 2023
Hi ibiders, sehubung diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, dimana untuk unit lelang tertentu akan dikenakan pajak.
Melalui peraturan tersebut, unit-unit tertentu yang dilelang akan dikenakan pajak sebesar 1,1% dari harga terbentuk lelang yang akan dibebankan kepada pemenang lelang dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023.
Pajak yang dikenakan adalah 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kemudian dikalikan dengan harga jual unit dalam hal ini adalah harga terbentuk. Berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan, tarif PPN hingga 31 Desember 2024 adalah 11%. Sehingga didapat PPN yang dikenakan adalah 1,1%.
Unit Apa Saja yang Akan Dikenakan Pajak?
Jika mengacu pada PMK No.41 Tahun 2023, unit yang dikenakan pajak adalah unit yang berasal dari pengambilalihan oleh kreditur dalam hal ini lembaga keuangan karena debitur yang gagal bayar.
Bagaimana Cara Mengetahui Unit Lelang yang Dikenakan Pajak?
Peserta dapat mengetahui unit lelang yang dikenakan Pajak 1,1% pada halaman detail objek lelang yang ada di website atau aplikasi IBID.
Unit yang dilunasi juga hanya bisa dilakukan melalui rekening resmi IBID - Balai Lelang Serasi.
Contoh Perhitungan Sesudah Pajak 1,1%
Jika sebelumnya harga terbentuk unit sebesar Rp130.000.000. Maka setelah terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1%, harga terbentuk tersebut dikalikan dengan tarif PPN PMK No.41 Tahun 2023 (10%) dari tarif PPN 11%. Sehingga didapat:
(10% x 11%) x Rp130.000.000
1,1% x Rp130.000.000 = Rp1.430.000
Maka harga terbentuk unit lelang tersebut setelah dikenakan PPN 1,1% menjadi Rp131.430.000.
Untuk informasi selanjutnya, kamu bisa menghubungi customer service IBID - Balai Lelang Serasi dengan cara mendatangi langsung pool cabang IBID terdekat atau melalui media sosial Instagram IBID di @ibid_balailelangserasi.




