
Faktor Penyebab Batal Lelang, Apa Saja?
Apakah proses lelang bisa dibatalkan?
Pertanyaan di atas mungkin terlintas di benak ibiders yang mau pertama kali ikut lelang. Sebelum terjun langsung di transaksi lelang, sudah jadi hal wajib untuk cari tahu mekanisme lelang.
Sebagai informasi, batal lelang bisa terjadi sebelum atau sesudah pelaksanaan lelang, lho. Alhasil, status peserta lelang dan pemenang lelang ikut dibatalkan.
Penyebab batal lelang dijelaskan pada Pasal 36-42 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Yuk, cek rangkumannya di sini.
Penyebab batal lelang sebelum pelaksanaan lelang
Mulai dari permintaan penitip dan keadaan kahar (force majeure), inilah penyebab batal lelang sebelum kegiatan lelang on-site atau lelang online dimulai.
1. Permintaan penitip
Lelang bisa dibatalkan oleh penitip dengan syarat dilakukan pengajuan penarikan kembali atau pembatalan lelang kepada pihak balai lelang atau pejabat lelang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penarikan unit bisa terjadi karena beberapa alasan, misalnya rekomendasi harga dasar tidak sesuai ekspektasi penitip atau Pengumuman Lelang, unit ingin digunakan secara mendesak, dan jadwal lelang tidak sesuai.
2. Unit dalam proses sengketa
Selain permintaan penitip, batal lelang juga bisa terjadi jika unit masih dalam status sita jaminan, eksekusi, pidana, dan sengketa atau gugatan. Penetapan ini biasanya disertai putusan pengadilan secara tertulis.
Hal ini biasanya terjadi pada mobil yang diambil-alih oleh pihak kreditur dari debitur, mobil perusahaan yang belum lunas atau masih tercatat dalam inventaris, serta mobil peninggalan warisan atau harta bersama yang masuk sengketa.
3. Unit tidak memiliki dokumen legalitas
Sebelum dilelang, unit yang masuk wajib melalui proses verifikasi data dan inspeksi kelengkapan unit.
Biasanya, pembatalan lelang terjadi jika dokumen kepemilikan yang diberikan tidak lengkap, tidak asli atau tidak sesuai kondisi aktual unit, entah karena dokumen yang asli hilang, rusak, atau unit bersifat bodong.
4. Terjadi keadaan kahar
Keadaan kahar (force majeure) yang terjadi di luar kendali dan tidak bisa diperkirakan bisa mengganggu jalannya proses lelang. Karenanya, dilakukan batal lelang atau pemindahan jadwal lelang untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Force majeure dapat berupa bencana alam, bencana politik, konflik bersenjata, dan hal-hal teknis lainnya. Contoh lainnya yakni unit yang dibawa menuju pool lelang mengalami insiden sehingga terjadi kerusakan atau kecacatan pada unit.
Penyebab batal lelang setelah pelaksanaan lelang
Jika pembatalan sebelum lelang bisa dilakukan oleh pembeli, berbeda dengan pembatalan setelah lelang. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat lelang dengan alasan di bawah ini.
Gangguan teknis yang terjadi saat lelang masih berlangsung hingga berakhir, misalnya perbaikan sistem pada aplikasi lelang atau mati listrik.
Kegagalan sistem perbankan untuk pembelian deposit atau pelunasan.
Adanya force majeure.
Jadi, itu dia penyebab batal lelang yang perlu diketahui. Bagi penitip atau peserta lelang, pastikan unit lelang terbebas dari gugatan dan sengketa transaksi biar jual beli via lelang aman.

Pilih platform terpercaya untuk ikut lelang mobil bekas biar aman. IBID resmi terdaftar di DJKN, unit telah diinspeksi, dan pembayaran aman via VA.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ibid.astra.co.id atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store.
Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang





