Setiap kendaraan bermotor yang beredar pasti mengeluarkan emisi atau gas buang yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk menekan angka emisi yang berlebih, setiap negara di dunia melakukan tes atau uji emisi, termasuk Indonesia.
Uji emisi biasanya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang memiliki usia lama. Apakah kendaraan tersebut memiliki sisa gas buang yang berlebihan atau tidak, sesuai dengan ambang batas yang ditentukan.
Lalu, apa itu uji emisi kendaraan? Bagaimana syarat lolos dan dimana lokasi uji emisi yang berlaku di DKI Jakarta? Simak selengkapnya melalui artikel ini!
Baca juga: Apakah Mobil Kamu Cocok Diisi Pertalite? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Uji emisi kendaraan adalah pengetesan kadar gas buang dari kendaraan lama yang diukur berdasarkan Ambang Batas Emisi Gas. Pengetesan ini dilakukan melalui alat dan standar khusus yang terpasang pada kendaraan yang sedang menyala.
Adapun kandungan gas atau zat yang diukur adalah kepekatan asap atau Hartridge Smoke Unit yang diukur dalam persen, Karbon Monoksida (CO) yang diukur dalam persen, dan hidrokarbon (HC) yang diukur dalam satuan Parts Per Million (ppm).
Aturan atau landasan hukum uji emisi gas kendaraan sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara khusus DKI Jakarta, dasar hukum penerapan uji emisi gas kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
JIka mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah kendaraan roda dua dan roda empat penumpang yang usia pakainya sudah lebih dari 3 tahun.
Baca juga: 10 Penyebab Depresiasi atau Penurunan Harga Jual Mobil
Hingga artikel ini ditulis, dasar hukum ambang batas emisi gas kendaraan lama masih berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, yaitu:
Sepeda motor 2 tak keluaran di bawah tahun 2010, kadar CO sebesar 4.5% dan kadar HC sebesar 12.000 ppm.
Sepeda motor 4 tak keluaran di bawah tahun 2010, kadar CO sebesar 5.5% dan kadar HC sebesar 2.400 ppm.
Sepeda motor keluaran di atas tahun 2010 baik 4 tak maupun 2 tak, kadar CO sebesar 4.5% dan kadar HC sebesar 2.000 ppm.
Mobil bermesin bensin keluaran di bawah tahun 2007, kadar CO sebesar 3.0% dan HC sebesar 700 ppm.
Mobil bermesin bensin keluaran tahun 2007 dan ke atas, kadar CO sebesar 1.5% dan HC sebesar 200 ppm.
Mobil bermesin diesel keluaran di bawah tahun 2010 dengan berat kotor kurang dari sama dengan 3,5 ton, kadar opasitas atau Hartridge Smoke Unit (HSU) sebesar 50%
Mobil bermesin diesel keluaran di atas dan sama dengan tahun 2010 dengan berat kotor kurang dari sama dengan 3,5 ton, kadar opasitas atau Hartridge Smoke Unit (HSU) sebesar 40%
Mobil bermesin diesel keluaran di bawah tahun 2010 dengan berat kotor lebih dari 3,5 ton, kadar opasitas atau Hartridge Smoke Unit (HSU) sebesar 60%.
Selain itu perlu diperhatikan, masa berlaku hasil uji emisi hanya sampai 1 tahun. Jika setelah 1 tahun tidak melakukan uji emisi, maka kamu akan dikenakan denda pajak yang hingga artikel ini ditulis masih dalam tahap penggodokan.
Jika kendaraanmu tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan sanksi disinsentif parkir dengan tarif tertinggi berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Selain itu, pengendara juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp250.000 yaitu berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang No.22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun belakangan, hingga artikel ini ditulis pemerintah akan berencana menerapkan sanksi pajak bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji gas buang ini.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Baca dan Cek Nomor Rangka Mobil Online!
Cara melakukan tes uji emisi di Jakarta adalah kamu bisa mendatangi langsung lokasi bengkel atau kios uji emisi atau melalui aplikasi JAKI, e-Uji Emisi Roda 4 dan aplikasi e-Uji Emisi Roda 2 di Google Play Store.
Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa langsung mendaftarkan diri untuk tes uji emisi, melihat hasil, dan juga melihat lokasi tes uji emisi kendaraan.
Salah satu lokasi uji emisi yang bisa kamu datangi adalah Bengkel Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta yang terletak di Jl. Mandala V, Cililitan, Kramatjati, Kota Jakarta Timur.
Selain itu, beberapa bengkel dan dealer mobil di Jakarta sudah menyediakan pengetesan uji emisi kendaraan, Salah satunya Astra International Tbk Yos Sudarso.
Biaya uji emisi kendaraan ditentukan oleh penyelenggara dalam hal ini bengkel dan dealer. Umumnya, untuk roda 2 sekitar Rp50.000-an sementara roda 4 sekitar Rp150.000-an.
Nah, itu lah dia penjelasan singkat mengenai tes uji emisi kendaraan. Selain layak jalan, kendaraan yang lolos uji emisi juga bisa menambah nilai jual mobil kamu. Pastikan mesin kendaraanmu tetap dirawat agar emisi yang dihasilkan tetap terjaga dan masih dalam ambang batas wajar.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Kamu Harus Jual Mobil Bekas di Balai Lelang
Berbicara jual mobil, tahukah kamu bahwa IBID - Balai Lelang Serasi punya fitur lelang eksklusif atau Flash Auction. Melalui fitur ini, kamu bisa jual mobil bekas dengan cara lelang eksklusif tanpa perlu memarkirkan mobil di pool lelang IBID.
Melalui Flash Auction, kamu bisa menentukan sendiri jadwal lelang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, tim inspektur juga akan mendatangi rumahmu untuk proses inspeksi dan juga lelang.
Jangan khawatir, proses penawaran lelang akan dilakukan melalui layanan siaran langsung di aplikasi IBID yang memiliki ratusan ribu pengguna yang siap melirik mobil bekas kamu!
Cara jual mobil bekas di IBID pun juga mudah! Cukup daftarkan diri kamu dan mobil yang akan dilelang melalui aplikasi IBID - Balai Lelang Astra yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Setelah mendaftarkan diri, tim IBID akan menghubungimu terkait mekanisme penentuan harga dasar dan jadwal lelang.
Kapan lagi bisa jual mobil bekas se-transparan dan semudah ini? Yuk, jual mobil bekas kamu di IBID!