Segera Berlaku, Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Segera Berlaku, Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan
17-09-2023
Otomotif

Ibiders, tahukah kamu bahwa uji emisi menjadi syarat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nasional? Hal ini diutarakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. 

Adapun PKB merupakan biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, dan bukti pembayarannya dicatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebagai informasi, aturan ini berhasil diundangkan pada Februari 2021, dan seharusnya mulai berlaku pada Februari 2023. 

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga dapat memperbaiki kualitas udara yang dinilai berada di posisi mengkhawatirkan. 


Baca juga: 8 Cara Mobil Lolos Uji Emisi Terbaru 2023


Mekanisme uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan

ilustrasi uji emisi mobililustrasi uji emisi mobil (bandung.go.id)


Aturan pemberlakuan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan

b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Bahkan, belum lama ini Menteri Budi Karya Sumadi mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang ditentukan tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Artinya, data registrasi atas kendaraan akan dihapus dan tidak bisa dipulihkan kembali sehingga dinyatakan sebagai mobil atau sepeda motor bodong. 

Budi menyatakan persyaratan uji emisi kendaraan ini dinilai telah sesuai dengan tercantum pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2016 di mana kendaraan yang tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dihapus datanya dari sistem kepolisian dan tidak dapat diregistrasikan ulang. 


Baca juga: 6 Cara Motor Lolos Uji Emisi Biar Tak Kena Tilang


Uji emisi di DKI Jakarta

Sebelum peraturan kementerian ini dikeluarkan, penerapan uji emisi telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Diberitakan CNN Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebutkan fasilitas uji emisi di Ibu Kota sudah lengkap, termasuk instruktur penguji yang berpengalaman.

Selain dijadikan persyaratan administratif untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hasil uji emisi juga menjadi syarat kendaraan di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan pengemudi dengan kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak jalan dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengadakan program pemutihan pajak. Berlangsung 22 Juni–29 Desember 2023, program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk informasi lebih lanjut, cek informasi di akun Instagram resmi Humas Pajak berikut ini. 

Itulah informasi seputar uji emisi menjadi syarat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Hasil pengujian ini nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan tarif PKB. 


Baca juga: Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah 2023


Bila kamu tertarik mendapatkan info promo, berita otomotif, dan informasi seputar lelang mobil, motor bekas, dan lifestyle, kunjungi situs IBID - Balai Lelang Serasi atau unduh aplikasi IBID di  Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.

Instagram    : @ibid_balailelangserasi

Facebook    : IBID - Balai Lelang Serasi

TikTok          : @ibid_balailelangserasi

YouTube      : IBID - Balai Lelang Serasi

Twitter          : @ibid_lelang

Share
:
app-store
Customer Center
+62 812-8773-5544 (Whatsapp)
+62 851-7437-5544 (Telemarketing)
Senin - Jumat : 09.00 - 18.00 WIB
cs.ibid@ibid.astra.co.id