Guna menekan polusi udara yang semakin tinggi di beberapa kota besar di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mewajibkan untuk dilakukan uji emisi saat perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Semua pemilik kendaraan bermotor nantinya wajib melakukan uji emisi sebagai syarat mengurus pajak tahunan dan lima tahunan. Jika tidak melakukan uji emisi, nantinya bakal ditolak saat pengurusan pajak.
Selain itu, bila kendaraan ternyata tidak lolos uji emisi, maka pemilik tidak bisa membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, STNK tidak bisa diperpanjang dan mobil tidak bisa beroperasi di jalan raya.
Kabarnya, terkait peraturan uji emisi bagi kendaraan ini akan dilakukan tahun ini. Namun, belum diketahui pasti, kapan detail waktu terkait pelaksaan tersebut.
Kebijakan ini sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pada pasal 19 disebutkan bahwa uji emisi merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, sejatinya wacana menetapkan uji emisi sebagai salah satu syarat membayar pajak kendaraan, sempat diutarakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu. Namun, belum ada kepastian waktunya, dan ada beberapa yang memberikan informasi jika peraturan ini bakal berlangsung tahun depan atau 2020.