Ibiders, tahukah kamu bahwa sejumlah provinsi di Indonesia tengah melaksanakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor? Hingga saat ini, terhitung ada 11 provinsi yang telah menjalankan program ini.
Meski begitu, setiap provinsi memiliki program berbeda, misalnya membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB-II), dan membebaskan pajak progresif.
Lantas, wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dan apa saja program yang diusung? Simak informasinya di bawah ini yang telah IBID - Balai Lelang Serasi rangkum.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Mobil Online Terbaru 2023
Sebagai rangkaian perayaan ulang tahun Kota Jakarta ke-496, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini pun berlaku hingga 29 Desember 2023.
Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Berlaku 3 Juli-31 Agustus 2023, pemberlakukan pemutihan pajak di provinsi Jawa Barat terbagi menjadi dua program, di antaranya
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas
Diskon pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak selama lebih dari tujuh tahun untuk membayar pajak selama tiga tahun
Usai program pemutihan denda pajak di Jawa Tengah berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, program pemutihan yang masih berlaku di Jawa Tengah adalah pembebasan Bea Balik Nama Kedua (BBN-II) dan pembebasan pajak progresif. Program ini pun akan dihapus pada 22 Desember 2023.
Berlaku 14 April-14 Juli 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusung 3 program pemutihan pajak, meliputi
Pembebasan Bea Balik Nama kedua (BBN-II)
Pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
Pembebasan PKB progresif
Dilansir laman resmi Instagram Badan Pendapatan Daerah Lampung, program pemutihan pajak akan berlangsung hingga September 2023. Berikut program yang ditawarkan.
Pembebasan Bea Balik Nama kedua (BBN-II)
Pembebasan denda pajak
Diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen
Baca juga: Begini Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif Lengkap!
Bila kamu berdomisili di Provinsi Sumatra Selatan, pemerintah menawarkan beberapa fasilitas pemutihan pajak hingga 23 Desember, seperti
Bebas Denda dan Bunga Pajak
Tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun
Pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor
Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat
Provinsi Sumatra Utara meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2023. Program ini mencakup enam jenis pajak kendaraan yang dapat kamu manfaatkan, yaitu
Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
Bebas pajak progresif
Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan kebijakan pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan mulai 5 Juni-29 Juli 2023. Ada beberapa program yang tersedia dalam kebijakan ini, di antaranya
Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB Kedua dan seterusnya
Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2 persen
PKB yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen
PKB yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen
PKB yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen
PKB yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40 persen
Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak mulai 17 Mei-31 Agustus 2023. Program ini meliputi beberapa layanan, seperti
Diskon denda pajak untuk kendaraan yang menunggak selama satu tahun atau lebih
Pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya
Pembebasan tarif progresif untuk kendaraan roda empat
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini pun berlangsung hingga 31 Juli 2023.
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan sanksi administrasi
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya
Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengadakan program pemutihan pajak hingga 12 Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil yang kamu miliki.
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II)
Itulah 11 wilayah di Indonesia yang telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023. Melalui program ini, kamu dapat memanfaatkan keringanan dan penghapusan denda pajak serta berbagai kemudahan lainnya.
Baca juga: Anti Antre, Begini Cara Memperpanjang SIM dan STNK Online!
Bila kamu tertarik mendapatkan info promo, berita otomotif, dan informasi seputar lelang mobil, lelang motor, dan lifestyle, kunjungi situs IBID - Balai Lelang Serasi atau unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Ikuti juga akun media sosial resmi IBID di bawah ini.
Instagram : @ibid_balailelangserasi
Facebook : IBID - Balai Lelang Serasi
TikTok : @ibid_balailelangserasi
YouTube : IBID - Balai Lelang Serasi
Twitter : @ibid_lelang