Bikin Macet, Pemotor Neduh Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Bikin Macet, Pemotor Neduh Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
28-07-2023
Otomotif

Jelang musim hujan, jangan lupa mempersiapkan jas hujan dan hal yang diperlukan, terutama bagi ibiders yang mengendarai motor. Bila memungkinkan, hindari mencari perlindungan di bawah terowongan atau jembatan penyeberangan orang (JPO) karena pemotor neduh sembarangan bisa kena denda Rp250 ribu. 

Hal ini buntut diaktifkannya kembali satuan tugas banjir (satgas banjir) yang salah satu tugasnya menilang pengendara yang berteduh sembarangan. Selain denda maksimal Rp250 ribu, pelanggaran ini juga berakibat pidana penjara selama satu bulan.


Baca juga: 5 Cara Belajar Naik Motor Bagi yang Tidak Bisa Bersepeda, Cobain!


Risiko hujan bagi pengendara

Cuaca buruk membuat mobilitas transportasi menjadi terhambat, terutama bagi pengendara motor. Akibatnya, tak sedikit yang mencari perlindungan di bawah flyover atau underpass. Namun, hal ini perlu dihindari lantaran berisiko meningkatkan angka kecelakaan.

Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), berteduh di tempat semacam ini menimbulkan risiko keselamatan yang cukup serius, mulai dari terkena imbas mobil yang selip hingga tertabrak atau terserempet pengguna jalan lain.

Di samping itu, berteduh di tempat yang tidak seharusnya juga berdampak buruk bagi lalu lintas. Pemotor yang berteduh di kolong flyover akan memakan badan jalan sehingga menimbulkan penumpukan kendaraan dan penyempitan jalan. Imbasnya, terjadi kemacetan panjang. 


Baca juga: Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah 2023


Aturan pemotor neduh sembarangan

Seperti yang dijelaskan, pemotor neduh sembarangan bisa kena denda Rp250 ribu. Hal ini karena melanggar aturan berhenti dan parkir yang diatur dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Aturan ini berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pengendara, termasuk bagi pemotor.

Adapun pasal 106 ayat (4) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Bila kamu dianggap melanggar aturan di atas, kamu bisa dikenai sanksi dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Oleh karena itu, sebaiknya hindari berteduh di lokasi yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan. Sebaliknya, neduh sembarangan bisa kena denda Rp250 ribu. 


Bila kamu tertarik mendapatkan info promo, berita otomotif, dan informasi seputar lelang mobil, motor bekas, gadget, dan lifestyle, kunjungi situs IBID - Balai Lelang Serasi. Unduh aplikasi IBID di Google Play Store dan App Store. Cek juga Instagram IBID di @ibid_balailelangserasi.


Baca juga: Terbaru, Inilah Cara serta Biaya Balik Nama Mobil 2023

Share
:
app-store
Customer Center
+62 812-8773-5544 (Whatsapp)
+62 851-7437-5544 (Telemarketing)
Senin - Jumat : 09.00 - 18.00 WIB
cs.ibid@ibid.astra.co.id