Di Indonesia, sepeda motor menjadi salah satu moda transportasi yang banyak diminati. Bahkan tidak sedikit yang memiliki lebih dari satu sepeda motor. Namun tahukah kamu bahwa memiliki motor lebih dari satu dikenakan pajak progresif?
Ya, pajak progresif adalah besaran biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor.
Pajak progresif berlaku jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresig motor? Apa saja yang mempengaruhi pajak progresif motor? Simak selengkapnya di sini!
Baca juga: Begini Cara Hitung Pajak Mobil dan Motor serta Tarif Progresif Lengkap!
Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung pajak progresif sepeda motor, ada baiknya kamu memahami komponen penghitung atau penyusun pajak progresif kendaraan bermotor. Apa saja itu?
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Besaran ini tidak ditentukan atas harga pasaran melainkan pada depresiasi.
Cara mengecek NJKB DKI Jakarta misalnya, kamu bisa mengakses website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB kemudian pilih jenis kendaraan, tahun, dan merek. Namun secara umum, kamu juga bisa menemukan NJKB motor di lembaran STNK.
Koefisien adalah efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk
merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua lainnya, koefisiennya adalah 1.
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor
Perlu diketahui bahwa aturan Pajak Kendaraan Bermotor di tiap deaerah berbeda-beda. Bahkan tidak semua daerah menerapkan pajak progresif.
Pajak progresif sendiri sejauh ini hanya berlaku di beberapa provinsi saja yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, besaran pajak kendaraan bermotor pun berbeda-beda di tiap daerah. Jika mengacu pada Pasal 6 UU Pajak dan Retribusi Daearah memberikan rentang pajak kendaraan bermotor yaitu paling rendah 1% dan tertinggi 2%.
Nilai Pajak Progresif di DKI Jakarta
Khusus di DKI Jakarta, nilai pajak kendaraan bermotor yang berlaku adalah 2% dengan nilai bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan baru dengan nama dan alamat yang sama.
Baca juga: 7 Motor Matic Paling Irit di Tahun 2022, Pilihan Tepat saat BBM Naik
Contoh kasus, Dito memiliki dua buah motor yaitu Vario Techno tahun 2014 sebagai motor pertama dan Scoopy tahun 2022 sebagai motor kedua.
Jika mengacu pada website Samsat, NJKB Vario Techno tahun 2014 adalah Rp10.700.000 dan Scoopy tahun 2022 sebesar Rp14.900.000
Sementara rumus Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku adalah: Nilai Pajak Kendaraan Bermotor Daerah x koefisien x NJKB
Motor Pertama
1. NJKB Vario Techno 2014: Rp10.700.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : 2% x 1 x Rp10.700.000 = Rp214.000
Motor Kedua
1. NJKB Scoopy 2022:
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan kedua sebesar 2.5% (ingat pajak progresif setiap kendaraan naik 0,5%)
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor kedua yang harus dibayarkan adalah : 2,5% x 1 x Rp14.900.000 = Rp372.500.
Hal ini berbeda jika motor Scoopy tersebut adalah kendaraan pertama, maka pajak yang harus dibayarkan hanya Rp298.000
Hitungan pajak di atas belum termasuk biaya tambahan
meliputi Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu
lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
Baca juga : Begini Cara Ikut Lelang Motor di IBID
Bagaimana, cukup mudah bukan? Itulah cara menghintung pajak progresif yang berlaku di beberapa daerah Indonesia. Pastikan kamu sudah mempertimbangkan ini terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menambah sepeda motor, ya.
Nah, bagi kamu yang saat ini sedang mencari motor bekas untuk memenuhi kebutuhan moda transportasi anggota keluargamu, Yuk ikut lelang motor bekas di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID).
Ada banyak jenis motor yang bisa kamu temukan. Cara ikut lelangnya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mendownload aplikasi IBID di Google PlayStore, ataupun IOS AppStore.
Kamu juga bisa mengikuti keterbaruan informasi tentang lelang motor di IBID melalui media sosial Instagram resmi IBID di @ibid_balailelangserasi