Anti Antre, Begini Cara Memperpanjang SIM dan STNK Online!
Anti Antre, Begini Cara Memperpanjang SIM dan STNK Online!
12-11-2021
Otomotif

Tahukah kamu, saat ini perpanjangan SIM dan STNK sudah bisa dilakukan secara online? Jadi, kamu bisa melakukan perpanjangan dari rumah tanpa perlu mencari samsat atau SIM keliling.

Seperti yang kamu tahu, Setiap tahunnya, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK dengan membayar pajak. Namun jika usia STNK kamu sudah 5 tahun, maka kamu wajib untuk mengganti plat dengan yang baru

Begitu juga dengan SIM, di mana setiap pemilik kendaraan wajib memiliki SIM agar bisa legal menyetir di Indonesia. Kamu bisa mendapatkan SIM di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktek. SIM juga berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, kamu harus memperbaruinya lagi.

Sebagai panduan, berikut cara perpanjang SIM dan STNK secara online melalui aplikasi tanpa perlu mengantre!



Baca juga : Inilah Proses dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2021!

 

Cara Perpanjang STNK secara Online

Yuk, mulai dari STNK terlebih dulu. Berikut adalah cara merpanjangan STNK secara online yang perlu kamu tahu.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL - SAMSAT DIGITAL NASIONAL di Google Play Store

  2. Lakukan pendaftaran, pada tahap ini ada tiga hal yang harus kamu lakukan yaitu verifikasi wajah dengan melakukan swafoto bersama KTP elektronik, verifikasi email yang aktif. Email ini akan langsung terkoneksi dengan mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE). Terakhir, verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP (One Time Password)

  3. Tambahkan data kendaraan dengan mengisi NRKB (Nomor Polisi) dan 5 digit nomor rangka terakhir

  4. Sedangkan, bagi kendaraan yang ada dalam satu KK (Kartu Keluarga) kamu harus memasukkan NIK e-KTP yang berada di satu KK yang jadi pemilik kendaraan tersebut serta 5 digit nomor rangka terakhir

  5. Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan memilih kendaraan yang telah kamu tambahkan sebelumnya

  6. Selanjutnya, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ

  7. Kamu dapat memilih opsi pengiriman atau dijemput baru setelahnya kamu akan memperoleh kode bayar

  8. Lakukan pembayaran sesuai biaya yang tertera melalui mitra bank yang bekerja sama di antaranya yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta 10 bank pembangunan daerah, dan PT Pos Indonesia

  9. Setelah itu, kamu akan memperoleh bukti bayar, e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal


Terakhir, kamu bisa menjemput TBPKP fisik jika memilih opsi menjemput atau menunggu TBPKP fisik diantar ke rumahmu jika memilih menu kirim.

Itulah cara memperpanjang STNK secara online melalui apikasi SIGNAL. Selama bisa dilakukan secara digital, kamu tak perlu lagi susah-susah antre menunggu giliran dan berkerumun.

 

Baca juga : Biaya dan Cara Balik Nama STNK dan BPKB Motor

 

Cara Perpanjang SIM secara Online

Selain STNK, kamu pun saat ini bisa memperpanjang SIM secara online dengan aplikasi. Penasaran seperti apa caranya? Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan.

  1. Install aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store

  2. Pilih menu Perpanjangan SIM

  3. Masukan data diri lengkap

  4. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan

  5. Pilih golongan SIM dan unggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  6. Masukkan data rekening pembayaran agar jika pembayaran gagal, dana kamu bisa segera dikembalikan ke rekening kamu

  7. Pilih metode pengiriman diambil sendiri atau menggunakan jasa pengiriman

  8. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI

  9. Selanjutnya SIM akan dicetak dan dikirim sesuai dengan metode pengiriman yang sudah kamu pilih

  10. Terakhir, lakukan verifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri apabila perpanjangan SIM berhasil dilakukan


Baca juga: Cara Blokir STNK secara Online, Tidak Perlu ke Samsat!


Itulah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berbicara mengenai kendaraan, tahukah kamu kalau saat ini kamu bisa menemukan mobil bekas melalui lelang di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID)?

Terdapat banyak varian mobil bekas dengan kualitas baik yang dapat kamu cari. Kamu bisa mengikuti lelang IBID melalui website dan aplikasi, ya.

 Jika kamu menemukan tawaran lelang IBID melalui media sosial atau ada sejumlah pihak tak bertanggung jawab menghubungi secara pribadi menggunakan WhatsApp mengatasnamakan IBID, kamu harus waspada.

Karena IBID tidak pernah melelang mobil secara personal dan melalui media sosial, apalagi sampai meminta sejumlah uang yang harus ditransfer ke rekening atas nama pribadi. Berhati-hatilah, karena tindakan tersebut bukan dari pihak IBID.

Hal ini karena seluruh transaksi IBID dilakukan melalui website dan aplikasi dengan virtual account BCA dan Mandiri atas nama PT IBID BALAI LELANG SERASI.

Yuk, unduh aplikasi IBID di Google PlayStore dan IOS AppStore. Untuk info lebih lanjut kunjungi ibid.astra.co.id dan ikutan lelang dengan mudah langsung dari rumah. 

Ikuti juga akun media sosial kami di @ibid_balailelangserasi untuk mengetahui keterbaruan informasi lelang di IBID

Share
:
app-store
Customer Center
+62 812-8773-5544 (Whatsapp)
+62 851-7437-5544 (Telemarketing)
Senin - Jumat : 09.00 - 18.00 WIB
cs.ibid@ibid.astra.co.id