Catat, Ini 5 Dokumen Wajib Jual Beli Mobil Bekas
Catat, Ini 5 Dokumen Wajib Jual Beli Mobil Bekas
11-05-2023
Berita

Terlepas dari kondisi mobil, ternyata ada satu hal yang wajib diperhatikan ketika ingin melakukan transaksi jual beli mobil. Ya, dokumen atau surat-surat.

Memastikan kelengkapan surat-surat atau dokumen jual beli mobil bekas penting dilakukan baik bagi penjual maupun pembeli.

Meski kondisi mobil bekas yang dijual masih bagus, hal tersebut tidak ada artinya jika surat-surat atau dokumen penyertanya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Lalu apa saja dokumen atau surat-surat wajib ketika melakukan transaksi jual beli mobil? Berikut ulasannya!


Baca juga: Terbaru, Inilah Cara serta Biaya Balik Nama Mobil


Dokumen atau Surat Wajib saat Proses Jual Beli Mobil

Berikut dokumen yang wajib disiapkan bagi penjual dan wajib ditanyakan bagi pembeli saat proses jual beli mobil bekas.

1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Dokumen wajib pertama adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berisi informasi pemilik, informasi kendaraan, dan informasi tambahan seperti nomor faktur dan kode manufaktur.

BPKB sendiri dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia ketika mobil kali pertama didaftarkan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memastikan keabsahan BPKB mobil bekas yaitu:

  • BPKB setiap tahun memiliki warna dan jumlah halaman yang berbeda. Tahun 2022 misalnya, sampul BPKB berwarna hitam. Sementara BPKB tahun 2019, 2020, dan 2021 berwarna abu.

  • Sesuaikan tahun keluaran mobil dengan bentuk BPKB. Jika tidak sesuai, bisa jadi BPKB tersebut palsu. Namun apabila BPKB tersebut pernah mengalami balik nama, sesuaikan dengan tahun balik nama

  • Pastikan informasi yang ada di BPKB sama dengan informasi sebenarnya yang ada pada mobil.

  • Cek indikator keaslian BPKB, kamu bisa mengetahuinya melalui artikel: Cara Mengetahui STNK dan BPKB Mobil Asli


2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan Lembar Pajak kendaraan Bermotor

STNK merupakan dokumen yang berisi informasi detail tentang kendaraan yang dimiliki. Mulai dari tahun keluaran, warna, plat nomor, merk, model, dan juga lembar pajak yang berisi informasi Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib dibayarkan dan masa tenggat pajak.

Ketika memeriksa STNK, kamu bisa melakukan pencocokan informasi yang ada di lembar STNK dengan informasi yang ada di portal pajak yang bisa kamu akses di aplikasi SIGNAL - Samsat Digital Nasional atau melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ apabila STNK terdaftar di DKI Jakarta.

Kamu juga harus memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlaku. Jangan sampai masa PKB mobil tersebut terlewat. 

Bagi penjual, jika pajak terlewat akan mengurangi nilai jual. Sementara bagi pembeli, kamu wajib membayar denda pajak.

Selain itu, pastikan juga pajak tidak mati hingga dua tahun. Jika itu terjadi, mobil dianggap bodong atau dibekukan.


3. Kwitansi dan Faktur Pembelian jadi Dokumen Wajib Jual Beli Mobil Bekas

Kwitansi dan faktur adalah dua dokumen yang wajib ada ketika kamu hendak membeli mobil bekas.

Kwitansi adalah bukti pembayaran atau penyerah-terimaan mobil bekas. Sementara faktur adalah bukti adanya transaksi yang sedang berlangsung dan dikeluarkan oleh penjual.

Bagi penjual, faktur jadi surat penting yang wajib dikeluarkan untuk memberikan informasi pembayaran kepada pembeli.

Sementara kwitansi jadi surat penting yang wajib dimiliki pembeli untuk mempermudah proses balik nama.

Pastikan kamu memiliki dua rangkap kwitansi kosong. Rangkap pertama berisi informasi dan tanda tangan pemilik mobil sesuai dengan BPKB. Sedangkan rangkap kedua berisi materai.


4. Surat Pelepasan Hak untuk Mobil Bekas Perusahaan

Surat Pelepasan Hak wajib ada ketika mobil bekas yang dijual berasal dari perusahaan. Entah itu mobil dinas, mobil operasional, maupun mobil yang dimiliki perusahaan financing.

Surat Pelepasan Hak digunakan ketika kamu ingin melakukan balik nama. Selain itu, Surat Pelepasan Hak memberikan kepastian hukum terhadap mobil bekas tersebut.


Baca juga: Begini Cara Urus dan Biaya Surat Mobil yang Dibeli dari Lelang


5. Risalah Lelang Jika Mobil Bekas Dibeli dari Lelang

Dokumen lainnya yang pantang diabaikan adalah Risalah Lelang atau Berita Acara Lelang. Risalah lelang adalah dokumen yang digunakan sebagai akta atau bukti salah adanya aktivitas lelang dan ditandatangani oleh pejabat lelang.

Dengan adanya risalah lelang, segala bentuk sengketa yang terjadi pasca pelaksanaan lelang dapat dipertanggung-jawabkan.

Sama seperti kwitansi, risalah lelang juga digunakan sebagai tanda bukti ketika pemenang atau pembeli mobil bekas ingin melakukan balik nama.

IBID - Balai Lelang Serasi adalah salah satu perusahaan lelang tepercaya yang ada di Indonesia.

Setiap aktivitas lelang di IBID diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sehingga ketika lelang dilaksanakan kamu akan menerima Berita Acara Lelang atau Risalah Lelang.


Baca juga: 10 Lokasi Alamat Cabang Pool Balai Lelang IBID di Indonesia


Selain 5 dokumen di atas, baik pembeli maupun penjual keduanya juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memberikan rasa aman.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang sebenarnya tidak wajib namun perlu ditunjukkan oleh penjual yaitu buku servis dan sertifikat atau laporan inspeksi mobil.

Kelengkapan buku servis dan laporan inspeksi bisa meningkatkan nilai jual mobil bekas kamu apabila mobil kamu benar-benar terawat.

Berbicara inspeksi mobil, semua unit mobil bekas yang dilelang di IBID sudah melewati proses inspeksi dengan laporan lengkap dan grading sesuai dengan kondisi mobil bekas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk ikutan lelang di IBID - Balai Lelang Serasi. Cukup buka website IBID atau download aplikasi IBID - Balai Lelang Astra di Google Play Store dan Apple App Store secara gratis untuk melihat katalog lelang, jadwal lelang, sekaligus kamu bisa melakukan penawaran langsung tanpa perlu datang ke pool IBID.

Share
:
app-store
Customer Center
+62 812-8773-5544 (Whatsapp)
+62 851-7437-5544 (Telemarketing)
Senin - Jumat : 09.00 - 18.00 WIB
cs.ibid@ibid.astra.co.id